Warga Eks HGU PTPN II Surati Presiden, Minta Batalkan Kewajiban Membayar Lahan untuk Masyarakat
Agar wajib membayar ke PTPN II dan menentukan masa berlaku keputusan penghapusbukuan selama 1 tahun, haruslah dibatalkan dan dikaji ulang.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Selama konflik ini, DPR RI yang menerima permohonan dari masyarakat memutuskan agar BPN meneliti kembali proses permohonan HGU dari PTPN-II dengan memperhatikan tanah milik rakyat. "Tetapi sampai saat ini, rekomendasi DPR RI tidak dijalankan oleh BPN dan PTPN II," ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Kamisan, masyarakat pemilik menuntut agar PTPN selaku BUMN untuk mengembalikan tanah masyarakat yang selama ini telah dikuasai bertahan-tahun. Memohon kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar melepaskan hak dan tanah milik masyarakat yang dikuasai PTPN-II agar bisa digarap kembali.
"Kami juga memohon kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, BPN, agar menerbitkan hak atas tanah masyarakat. Serta meminta kepolisian menindak tegas penggarap dan penyerobot Tanag masyarakat. Bila tak ditanggapi kami akan perkara ini ke pengadilan," pungkas Kamisan.
Salah seorang warga Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, Deliserdang, Ahmad Sajib (65), mengakui telah puluhan tahun tinggal di daerah tersebut. Padahal, kakek dan orang tuanya memang mendapatkan lahan tetapi tidak dimasukkan dalam daftar nominatif penghapusbukuan tanah eks HGU PTPN II.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kamisan-ginting-bersama-warga-yang-tinggal-di-lahan-eks-hgu-ptpn-ii.jpg)