Warga Eks HGU PTPN II Surati Presiden, Minta Batalkan Kewajiban Membayar Lahan untuk Masyarakat

Agar wajib membayar ke PTPN II dan menentukan masa berlaku keputusan penghapusbukuan selama 1 tahun, haruslah dibatalkan dan dikaji ulang.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Ketua LPHTR Sumut Kamisan Ginting (berpeci) bersama warga yang tinggal di lahan eks HGU PTPN II menunjukkan surat yang mereka kirim ke Presiden Joko Widodo usai konfrensi pers, Sabtu (7/12/2019) di Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Pemulihan Hak-hak Tanah Rakyat (LPHTR) Sumut mengirimi surat kepada Presiden RI meminta Menteri BUMN (PTPN II) untuk mengkaji ulang kebijakan masyarakat membayar lahan yang masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216 hektare.

Hal ini disampaikan Ketua LPHTR Sumut, Kamisan Ginting dimana ia menjelaskan pihaknya bersama masyarakat Eks HGU PTPN II.

"Surat tersebut tertuang dalam No Surat, 21/LPHTR-SU/XI/2019 terkait konflik pertanahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 ha sejak tahun 2000," tuturnya dalam konfrensi pers, Sabtu (7/12/2019) di Medan.

Bahkan, ia menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah menghasilkan rekomendasi permohonan realisasi SK Pansus Tanah DPR RI No 016/RKM/Pansus/Tanah/DPR RI tanggal 26 Mei 2004.

"Jelas keputusan Gubsu melalui SK:181.1/13294/2017 yang menetapkan daftar nominatif penghapusbukuan tanah eks HGU PTPN II yang disetujui Menteri BUMN yakni 2.216 ha, agar wajib membayar ke PTPN II dan menentukan masa berlaku keputusan penghapusbukuan selama 1 tahun, haruslah dibatalkan dan dikaji ulang," tuturnya.

Hal ini, menurut Kamisan walaupun pengembalian lahan perusahaan perkebunan pemerintah ke rakyat, namun kenyataannya tidak pernah sepenuhnya diserahkan.

"Kenyataannya, sekarang ini lahan itu kembali dalam penguasaan perusahaan yang semakin bertambah dengan ketidakjelasan kepemilikan dan penguasaan fisik di lapangan," jelasnya.

Dalam kasus lahan eks HGU PTPN II, Kamisan mengaku ikut berjuang dalam permasalahan tanah di Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Kota Binjai.

"Ada banyak kejanggalan yang terjadi. Saya masuk dalam panitia tim B Plus karena sempat terjadi kekacauan antara masyarakat, PTPN II dan oknum tertentu untuk memperbutkan lahan sesudah reformasi," terangnya.

Namun, lanjut Kamisan, luas lahan PTPN II yang dalam perhitungan tanah yang dimiliki perusahaan BUMN itu hanya 43.116,51 ha. Anehnya, permohonan PTPN II ke Kepala BPN, menerbitkan surat untuk lahan seluas 59.796,9700 ha. Hal ini membuat PTPN II menguasai tanah lebih dari ketentuan yaitu 16.680,46 ha.

Tak hanya itu, BPN juga menerbitkan kembali SK 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Februari 2004 tentang pemberian HGU atas tanah di Kabupaten Deliserdang terhadap tanah-tanah yang sebelumnya belum diterbitkan sertifikat.
Ternyata, PTPN II kembali memanipulasi bekas consesie NV Van Deli Matschappy seluas 2.413,5 ha.

"Berarti PTPN II memiliki tanah melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah seluas 62.210,47 ha, dan tanah itu berasal dari bekas consesie NV Van Deli Matschappy yang telah direstribusikan ke masyarakat," ungkapnya.

Dijelaskan Kamisan, awalnya NV Van Deli Matschappy memiliki tanah kebun 250.000 ha. Kemudian, itu dibagi dua yakni untuk kebun 125.000 ha dan rakyat pun menerima yang sama. Tetapi selama prosesnya dan seiring berjalan waktu, hanya 5.873,6 ha dikeluarkan dari perpanjangan HGU SK No 42,43,44,10 kendati yang disetujui pemerintah hanya 2.216 ha.

Kenyataan di lapangan, penerima daftar nominatif yang diusulkan tim B Plus tidak sesuai. Sebab sebagian masyarakat di Deliserdang tepatnya di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, tidak masuk dalam daftar nominatif tersebut.

"Padahal mereka telah puluhan tahun tinggal dan mendapat hak untuk tanah tersebut. Mereka memiliki surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan tanah sawah/ladang (SKPT-SL),"

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved