Terkait Dugaan Pembunuhan Hakim PN Medan, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti, Sudah Mengarah. . .

AKBP Nainggolan mengatakan, untuk mengungkap kasus tewasnya hakim PN Medan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 18 saksi.

Editor: AbdiTumanggor
kolase/tribunnews
VIDEO DETIK-DETIK PENEMUAN Mayat Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin Diduga Korban Pembunuhan 

TRIBUN-MEDAN.com — Imparsial meminta kepolisian mendalami rekam jejak hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam mobil.

Koordinator Program Imparsial Ardimanto Adiputra mengatakan, kepolisian perlu mendalami posisi hakim tersebut saat sebelum tewas.

Dia mengatakan, sebelum peristiwa naas datang, apakah hakim tengah menangani sebuah perkara atau tidak.

"Jika berkaitan dengan pekerjaannya maka hal yang utama, yang perlu diperiksa adalah posisi atau sikap hakim tersebut dalam perkara atau kasus yang menyebabkan dia dibunuh," ujar Ardimanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Ardimanto mengatakan, kasus tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah hakim tersebut sebelum tewas bertemu dengan pihak yang berperkara.

Dia mengatakan, jika perjalanan hakim ternyata bertemu dengan salah satu pihak yang berperkara di luar persidangan, maka secara etik hal itu tidak dibenarkan.

Ardimanto pun meminta aparat kepolisian agar terlebih dahulu mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Hal itu untuk memastikan dan mengetahui penyebab tewasnya Jamaluddin.

"Kasus pembunuhan hakim di Medan ini belum bisa disimpulkan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hukum. Namun, yang pasti pembunuhan ini harus diungkap dan pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum," katanya.

Di sisi lain, kasus tersebut menunjukkan bahwa hakim perlu mendapat perlindungan yang cukup selama menjalankan tugas-tugasnya.

Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit
Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit (HO)

Dia mengatakan, jika ada hal-hal yang tidak patut dalam perilaku dan sikap hakim, masyarakat atau siapa pun dapat menempuh jalur yang sudah tersedia, yakni melalui pelaporan melalui Komisi Yudisial.

Ardimanto menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenaran apa pun terhadap pembunuhan.

Oleh karena itu, kepolisian dan aparat lainnya perlu mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Sehingga, para hakim di Indonesia tidak perlu khawatir dengan peristiwa ini akan terulang terhadap mereka," katanya.

Sebelumnya, hakim Jamaluddin, warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, ditemukan meninggal dunia di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.

Pada saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua.

Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dan wajah mengarah ke bagian depan.

Seusai menjalani otopsi di RS Bhayangkara Medan, jenazah hakim Jamaluddin (55) langsung dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2019) subuh.

Asisten Pribadi Hakim Jamaluddin, Cut Rafika Lestari saat di ruangan Humas Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2019).
Asisten Pribadi Hakim Jamaluddin, Cut Rafika Lestari saat di ruangan Humas Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2019). (TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

PERKEMBANGAN Terbaru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Akhirnya Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Beriku fakta baru selengkapnya:

1. Polisi periksa 18 saksi

Nainggolan mengatakan, untuk mengungkap kasus tewasnya hakim PN Medan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 18 saksi.

"Sampai saat ini sudah 18 orang saksi yang diperiksa," ujarnya di Mapolda Sumut, Selasa (3/12/2019).

Dijelaskannya, 18 orang saksi yang diperiksa pihaknya tersebut merupakan rekan-rekan korban di PN Medan, tetangga dekat rumah korban, dan orang yang berada di lokasi tempat penemuan korban.

"Selain CCTV yang ada di PN Medan, CCTV yang ada di rumah korban juga diperiksa," tambahnya.

2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Selain memeriksa saksi, sambung MP Nainggolan, pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, beberapa di antaranya diserahkan ke Labfor.

"Untuk CCTV juga sedang dijajaki," katanya.

Namun, Nainggolan tak membeberkan barang bukti apa saja yang diamankan tersebut.

3. Ditemukan luka bekas jeretan di leher korban

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, petugas menemukan adanya bekas jeratan di leher korban.

Namun, pihaknya saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti baru.

Eko juga berjanji, pihaknya berusaha secepat mungkin mengungkapkan kasus kematian Jamaluddin.

Oleh karena itu, kepolisian mengharapkan dukungan semua lapisan masyarakat Kota Medan yang merasa simpati dengan korban Jamaluddin.

"Kita juga menginginkan kasus dugaan pembunuhan itu tuntas dilakukan oleh tim penyelidikan Satuan Reskrim Polrestabes Medan," katanya.

4. Sudah mengarah ke pelaku

Eko menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tewasnya hakim PN Medan Jamaluddin.

Namun, menurut dia, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka pelaku pembunuhan Jamaluddin.

"Sudah mengarah ke sana (orang dekat korban) dan masih melakukan penyelidikan intensif, " ujarnya. (*)

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Pembunuhan Hakim di Medan, Polisi Diminta Telusuri Perkara yang Pernah Ditangani

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved