Sidang Kasus Pabrik Korek Gas Meledak, Kadis DLH Langkat Akui Tak Maksimal Pantau Pabrik Ilegal
Kepala Dinas Hidup Kabupaten Langkat Iskandar Ginting akhirnya memenuhi panggilan persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (3/12/2019).
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Dinas Hidup Kabupaten Langkat Iskandar Ginting akhirnya memenuhi panggilan persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (3/12/2019).
Dalam keterangannya, Iskandar Ginting mengatakan tupoksinya terkait aktivitas pabrik dan dampak lingkungan. Katanya, DLH statusnya pembantu Kepala Daerah (Bupati) dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Tugas pokok kaitan, UU No 32 tahun 2009 perlindung hidup, pasal 72 menteri gubernur, walikota wajib melakukan pengawasan terhadap izin lingkungan, izinnya ditertibkan dinas Perizinan Terpadu," kata Iskandar Ginting.
Hakim Dedy pun mempertanyakan, apakah Kadis DLH tahu soal izin dan pengawasan hingga dampak lingkungan aktivitas pabrik korek gas ilegal di teritorial kerjanya.
"Pabrik itu kan ada tiga lokasi, apa itu masih wilayah kerja dan tanggungjawab anda? Selama ini kenapa itu bisa beraktivitas?" tanya Hakim Dedy.
Iskandar Ginting menyatakan, selama ini tiga pabrik korek gas rumahan PT Kiat Unggul di Langkat tidak punya izin. Namun, Iskandar sama sekali tidak tahu pabrik sudah berjalan sejak 2011 silam.
"Ya, masih wilayah kerja kami itu (Kecamatan Binjai, Desa Sambirejo). Kami tidak ada mengeluarkan izin ke Pabrik Mancis (PT Kiat Unggul). Tahunya setelah kejadian, Pak," kata Iskandar Ginting.
Dengan tangan gemetaran, Iskandar Ginting pun mengaku belum semua wilayah Langkat, yang mencakup 23 Kecamatan telah dipantau atau diawasinya. Sehingga, diduga masih banyak pabrik rumahan ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat karena tidak sesuai standar operasional.
"Jujur saja, Pak. Selama ini enggak tahu. Karena jujur Langkat kan terlalu luas, Pak. Enggak semua terpantau kami. Mereka ini (PT Kiat Unggul) juga usahanya enggak sesuai tata ruangnya, itu kan pemukiman," ungkapnya.
Usai mendengar keterangan saksi Kadis DLH Langkat, sidang ditutup dan masih akan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang dilanjutkan pekan depan," tutup hakim sembari mengetuk palu tig kali.
Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia Lismawarni dijerat dengan pasal berlapis.
Terdakwa Indramawan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 120 ayat (1) UU No 3/2014 tentang Perindustrian.
Terdakwa Burhan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 18 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Lismawarni didakwa Pasal 188 atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengadilan_negeri_binjai_3.jpg)