Kapolda Jatim Siap Jemput Langsung Veronica Koman, Tersangka Isu Papua

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Luki Hermawan kembali angkat bicara tentang aktivis HAM yang menjadi tersangka kasus isu Papua, Veronica Koman

Editor: Juang Naibaho
ABC TV: The World
Aktivis dan pengacara HAM Veronica Koman dalam wawancara dengan ABC pada Kamis (3/10/2019) malam menyatakan akan tetap menyuarakan pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang dialami warga Papua. 

Kapolda Jatim Siap Jemput Langsung Veronica Koman, Tersangka Isu Papua

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Luki Hermawan kembali angkat bicara tentang aktivis HAM yang menjadi tersangka kasus hoaks isu Papua, Veronica Koman.

Luki Hermawan menyatakan siap jemput langsung Veronica Koman di bandara, bila aktivis kelahiran Medan, Sumatera Utara, itu pulang ke Indonesia.

"Kalau dia datang ke Indonesia dan ke Jakarta, saya sendiri yang akan menjemput di bandara, karena kasusnya diproses di sini," kata Luki Luki Hermawan, Jumat (22/11/2019).

Saat ini Veronica Koman telah masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi.

Veronica Koman dijerat pasal berlapir yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.

Diketahui, Veronica Koman, pada awal Oktober lalu muncul dalam sebuah tayangan televisi Australia bertajuk "The World" di ABC TV.

Melalui program tersebut ia menyebut penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur kepada dirinya merupakan upaya Pemerintah RI untuk menghancurkan kredibilitasnya.

"Sebab mereka tidak bisa membantah data serta rekaman video dan foto yang saya punya, sehingga mereka hanya bisa menyerang kredibilitas saya," kata Veronica Koman.

Satu Permintaan Keluarga dan Sahabat atas Kematian Mahasiswa HKBP Nommensen Rojer Siahaan

UPDATE CPNS 2019 - 7 Kementerian yang Memperpanjang Masa Penutupan Pendaftaran

Kapolda Jatim juga menjelaskan, menjelaskan terkait pemulangan ke Indonesia, pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Australia.

"Sudah ada upaya-upaya untuk memulangkan Veronica Koman ke tanah air untuk diproses hukum. Pendekatan-pendekatan juga sudah dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Veronica Koman diduga melakukan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan asrama Mahasiswa Papua.

Veronica Koman melakukan provokasi dengan menggunakan isu-isu Papua ia lakukan aktif menggunakan akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Veronica Koman, dalam akun Twitternya kerap membagikan kondisi terkini di lokasi kejadian.

Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka menjadi sorotan internasional.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved