Tiap Transaksi Cuma Terpotong Rp 4.000, Akhirnya Oknum Satpol PP Bobol ATM hingga Rp 50 Miliar
Polisi mengungkapkan perkembangan terbaru kasus pembobolan ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI oleh oknum anggota Satpol PP DKI
Tiap Transaksi Cuma Terpotong Rp 4.000, Akhirnya Oknum Satpol PP Bobol ATM hingga Rp 50 Miliar
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian mengungkapkan perkembangan terbaru kasus pembobolan ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI oleh oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kerugian dari kasus itu mencapai Rp 50 miliar.
Yusri mengatakan, total kerugian didapatkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak bank swasta tersebut.
Pembobolan ATM itu diduga terjadi sejak bulan April hingga Oktober 2019.
"Kerugian sampai saat ini, (berdasarkan) hasil audit sekitar Rp 50 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Selain itu, polisi telah memanggil 41 orang yang diduga membobol ATM itu.
Namun, hanya 25 orang yang memenuhi panggilan.
Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pembobolan ATM itu.
Alasannya, polisi masih menyelidiki dugaan kesalahan sistem dari pihak bank.
Yusri menjelaskan, polisi telah memanggil pihak Bank DKI untuk dimintai keterangan terkait dugaan kesalahan sistem yang menyebabkan pembobolan ATM.
"Manajemen dari Bank DKI sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka masih memverifikasi kira-kira kesalahan apa yang terjadi dalam sistem ini, masih didalami tim dari Bank DKI," ujar Yusri.
• Terlalu Sering Temukan Segepok Uang Senilai Rp 35 Juta, Warga Desa Kebingungan hingga Lapor Polisi
• Aliando Tewas Dicekik, Terdengar Suara Musik Keras dan Tangisan Hingga Bangunkan Tetangga
• FIX Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina, Didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin
Polisi juga mengungkap modus pembobolan salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta.
Yusri Yunus menjelaskan, pembobolan ATM diduga terjadi sejak April hingga Oktober 2019.
Kala itu, salah satu anggota Satpol PP DKI Jakarta mengambil sejumlah uang dari mesin ATM bank swasta dengan kartu ATM Bank DKI.
Namun, saldo yang terpotong pada rekening hanya Rp 4.000.
"Modus operasinya adalah mengambil uang di ATM Bersama sesuai dengan apa yang diinginkan. Kemudian yang terpotong dalam rekeningnya itu Rp 4.000," kata Yusri.
Selanjutnya, anggota Satpol PP DKI itu langsung menginformasikan kejanggalan transaksi di ATM Bersama itu kepada teman-temannya.
Polisi telah memanggil sebanyak 41 orang yang diduga membobol ATM itu. Namun, hanya 25 orang yang memenuhi panggilan polisi.
"Karena dia merasa cuma terpotong (saldo di rekening sebesar) Rp 4.000, dia ulangi beberapa kali. Kemudian disampaikan ke teman-temannya. Teman-temannya yang lain jumlahnya hampir sekitar 41 orang," jelas Yusri.
• Mendadak Titiek Soeharto Unggah Foto Momen Baru Nikah dengan Prabowo Subianto, Netizen Riuh
• Tega Bunuh Anak Kekasihnya yang Usia 4 Tahun, Tukang Pangkas Ini Mengaku Cemburu
Sebelumnya diketahui, anggota Satpol PP diduga menguras ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.
Sebanyak 12 oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM salah satu bank swasta terancam dipecat.
“Anggota saya yang melakukan pelanggaran semacam itu yang disebutkan tentunya sudah saya ambil tindakan tegas, sudah dibebastugaskan, dan sanksinya akan mengarah pada pemecatan,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).
Meski demikian, mengenai nasib 12 oknum Satpol PP tersebut, Arifin menunggu hasil pemeriksaan untuk bisa menentukan apakah mereka masih akan tetap berada di Satpol PP atau tidak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kerugian Kasus Dugaan Pembobolan ATM oleh Oknum Satpol PP Disebut Capai Rp 50 Miliar dan Kompas.com dengan judul "Saldo Satpol PP Hanya Berkurang Rp 4.000 Per Transaksi Pembobolan ATM"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kombes-yusri-yunus.jpg)