Terbukti Pakai Narkoba, Dua Personel Polres Nias Dipecat Sebagai Anggota Polisi

Dua personel Polres Nias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena sudah berulang kali terlibat dalam kasus narkoba.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Istimewa
Ilustrasi Polisi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua personel Polres Nias dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena sudah berulang kali terlibat dalam kasus narkoba.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan memimpin langsung pemberhentian kedua personel di Aula Bhayangkara Polres Nias, Sumatera Utara, Senin (18/11/2019) kemarin.

Kedua personel dipecat karena telah melanggar peraturan Kapolri No 14 tahun 2001 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf a, peraturan pemerintah No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan membenarkan adanya PTDH terhadap dua personel Polres Nias.

"Iya benar ada dua personel Nias yang di PTDH karena terlibat narkoba. Inisialnya JAL dan JVS," kata Deni, Selasa (19/11/2019).

Dijelaskan Deni pemberhentian kepada kedua personel berdasarkan keputusan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Karena sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut. Sebelum diberhentikan, kedua personel sudah bertugas di bawah pembinaan Propam.

Untuk yang bersangkutan memang sudah dua kali diperingatkan dan sudah dua kali menjalani hukuman. Namun tetap berulah hingga akhirnya diambil keputusan untuk diberhentikan.

Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan upacara PTDH digelar tanpa kehadiran kedua personel.

Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.

"Mereka tidak hadir. Karena sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkoba karena menggunakan barang haram narkoba golongan I jenis sabu. Mereka hanya sebagai pemakai," ungkap Deni.

Dibeberkan Deni, selain dua personel yang dilakukan PTDH, masih ada beberapa personel lain yang saat ini dalam pengawasan. Apabila melakukan pelanggaran lagi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap kejadian ini dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang masih aktif. Agar tidak melakukan pelanggaran serupa," jelas Deni.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved