TERUNGKAP KPK tak Sentuh Kasus Besar yang Dilaporkan Jokowi hingga Pilih Perkuat Kejaksaan Polri

Mahfud MD mengungkap ternyata Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan laporan kepada KPK, namun kasusnya tak kunjung diungkap.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERUNGKAP KPK tak Sentuh Kasus Besar yang Dilaporkan Jokowi hingga Pilih Perkuat Kejaksaan Polri 

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan rahasia yang selama ini belum diketahui publik soal kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Mahfud MD mengungkap ternyata Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan laporan kepada KPK, namun kasusnya tak kunjung diungkap.

Hal itu disampaikan Mahfud saat bertemu para tokoh masyarakat di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Mulanya Mahfud menceritakan mengenai keinginan Presiden untuk menguatkan penegakan hukum di Indonesia, salah satunya menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar.

Mahfud mengatakan Presiden pernah menyampaikan laporan ke KPK agar kasus-kasus besar diproses.

"Presiden menunjukkan, menyampaikan laporan ke KPK, ini, ini, ini (kasusnya), tapi enggak terungkap," kata Mahfud.

Karena itu lah, lanjut dia, Presiden juga ingin polisi dan kejaksaan diperkuat untuk membantu tugas KPK memberantas korupsi.

Meski demikian, Mahfud mengatakan, keinginan Presiden memperkuat polisi dan kejaksaan bukan untuk melemahkan KPK.

Presiden tetap ingin KPK terus diperkuat.

"KPK terus kita perkuat kata Presiden. Cuma versi memperkuat itu yang berbeda, pada tatanan taktis," ujar Mahfud.

"Tapi Presiden menyebutkan beberapa kasus yang luar biasa.

Saya laporin sendiri ke Presiden.

Atau kami sudah melaporkan kasus ini, tapi enggak disentuh.

Ya tentu kita bisa berbeda pendapat soal itu," lanjut dia.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan komentarnya terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Luhut Binsar mengimbau KPK untuk tak hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Apalagi jika OTT itu dilakukan pada mereka yang melakukan korupsi dalam nominal yang tidak besar.

Sebagai Menko Maritim dan Investasi, Luhut mengaku memiliki sejumlah rencana yang akan ia terapkan.

"Saya lapor presiden 'Pak sekarang ini saya lapor bapak sekaligus minta persetujuan bapak nih kalau bapak setuju, investasi yang sekitar (Rp) 1 miliar dollar terus ke atas saya akan bikin rapat tiap bulan, evaluasi itu'," terang Luhut.

"Seperti tadi kita rapat ini, ada Oman mau investasi kenapa terhenti? Saya tanya, iya iya tidak tidak," imbuhnya.

Selain itu, Luhut juga memiliki rencana untuk melibatkan KPK dalam setiap proyek yang dilakukannya.

Hal itu disebutnya perlu dilakukan untuk mencegah dan mengawasi, sehingga tak terjadi tidak korupsi.

"Terus saya bilang akan ajak selalu KPK pak, untuk pencegahan dan penindakan," jelas Luhut.

Lantas, Luhut menyinggung soal OTT yang kerap dilakukan oleh KPK.

"Jadi jangan hanya OTT doang, OTT (Rp) 50 juta ditangkapin, ramai, padahal kita miliaran, triliunan rupiah hilang kita enggak pernah apa-apa," ujar Luhut.

Terkait rencananya itu, Luhut pun mengaku telah berdiskusi dengan KPK dan sejumlah menteri.

"Nah, tadi dengan KPK dari mulai kemarin sampai tadi kita rapat dengan KPK, menteri energi, menteri perhubungan, menteri perdagangan, terus kemudian tadi Pak Bahlil BKPM, terus kemudian juga Bakamla, kemudian Katam Laut, Bea Cukai, semua terintegrasi," terangnya.

Mengajak sejumlah menteri untuk berdikusi, Luhut pun mengaku memang dirinya adalah menteri segala urusan.

"Ini kalau orang tanya nanti apa urusannya Pak Luhut dengan Bea Cukai? Lah kalau saya enggak ajak dia rapat enggak akan selesai kan?," ucap Luhut.

"Jadi sebenarnya enggak salah juga ya pak menteri segala urusan? ," tanya presenter.

"Bukan enggak salah juga, enggak salah, yang salah itu yang enggak ngerti," ucap Luhut.

Lantas, Luhut mengimbau semua pihak untuk memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Menko Maritim dan Investasi sebelum berkomentar.

"Jadi pengamat ekonomi, enggak ngerti kritik orang, pelajari dulu tupoksinya baru berkomentar, gitu," ucap Luhut.

Simak video selengkapnya menit 7.25:

Tak Terbitkan Perppu

Mahfud memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU KPK yang tengah berlangsung.

"Kalau itu kelanjutannya jelas Presiden sudah menyatakan, Presiden itu menunggu putusan MK karena bagi Presiden tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, bisa saja putusan MK nantinya sama dengan isi perppu, yakni membatalkan sejumlah pasal di UU KPK sesuai dengan tuntutan dalam sidang. 

Jika hal itu terjadi maka percuma jika Perppu KPK dikeluarkan.

"Jangan-jangan nanti putusan MK sama dengan isi Perppu kan enggak enak. Jadi Presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perpu, menunggu perkembangan, minimal proses di MK itu kayak apa," tutur Mahfud.

Sebelum menjabat Menko Polhukam, Mahfud secara terbuka pernah menyatakan dukungan terhadap dirilisnya Perppu KPK.

Bahkan, Mahfud pernah menyatakan bahwa meninggalnya mahasiswa akibat penanganan aparat kepolisian terhadap aksi unjuk rasa yang meminta diterbitkannya Perppu KPK, sebagai situasi darurat yang bisa dijadikan alasan penerbitan perppu.

Saat ditanya bagaimana sikapnya terkait Perppu KPK sekarang, Mahfud MD memastikan sikapnya sama seperti Presiden.

"Sikap saya ya sikap Presiden dong. Kan sudah diumumkan Presiden hanya punya satu visi," tutur dia.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Pastikan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK hingga Ada Putusan MK", "Kata Mahfud MD, Jokowi Pernah Sampaikan Laporan ke KPK tapi Tak Disentuh"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved