Setelah 20 Tahun, Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Pengamat: Cocok Diisi Jenderal Angkatan Darat
Setelah 20 Tahun, Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Pengamat Sebut Cocok Diisi Jenderal Angkatan Darat
Setelah 20 Tahun, Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Pengamat: Cocok Diisi Jenderal Angkatan Darat
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1).
"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019) sebagaimana dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Teken Perpres, Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI".
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.
Tugas wakil panglima adalah: Membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
Selain itu, wakil panglima bertugas melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu.
Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi.
Setelah Fachrul Razi purna tugas, Presiden saat itu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menghapus jabatan wakil panglima TNI.
Fachrul Razi kini menjabat sebagai menteri agama di Kabinet Indonesia Maju.
Berikut tugas Wakil Panglima TNI dijabarkan di pasal 15 :
Pasal 15
(1) Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Melansir kompas.id, Kapuspen TNI Mayor Jenderal Sisriadi saat dihubungi, Rabu (6/11/2019), membantah keluarnya perpres untuk mengatasi persoalan kelebihan perwira tinggi dan kolonel yang masuk kategori perwira menengah di TNI.
Sebab, persoalan itu sudah diatasi dengan Peraturan Panglima TNI yang terbit tahun 2018.
”Perpres ini bukan untuk mengatasi masalah personel, tetapi untuk meningkatkan kemampuan TNI guna menghadapi perkembangan lingkungan strategis.
Permasalahan kelebihan perwira tinggi dan kolonel sudah diatasi dengan penerbitan Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur sistem dan mekanisme kenaikan pangkat perwira TNI,” katanya.
Perpres ini bukan untuk mengatasi masalah personel, tetapi untuk meningkatkan kemampuan TNI guna menghadapi perkembangan lingkungan strategis.
Sebelumnya, pada peringatan HUT ke-74 TNI, Oktober lalu, Presiden menjanjikan untuk menambah jabatan serta meningkatkan kesejahteraan TNI. Hal itu dilakukan untuk menunjang profesionalisme TNI.
Selain itu, penambahan jabatan kerap disuarakan di kalangan pemerintah. Ini terkait dengan adanya ratusan perwira menengah dan tinggi tanpa jabatan. Bahkan, terdapat rencana menempatkan sejumlah perwira tinggi yang ”menganggur” itu ke sejumlah kementerian dan lembaga sipil sebagai solusi jangka pendek (Kompas, 13/2/2019).
Terkait lahirnya kembali jabatan wakil panglima TNI, Sisriadi mengatakan, mengacu pada hasil kajian di TNI, rentang komando dan pengendalian panglima TNI selama ini terlalu luas sehingga mengurangi efektivitas pengendalian operasi.
”Oleh karena itu, perlu adanya wakil panglima,” katanya.
Dalam organisasi militer, dia melanjutkan, rentang komando merupakan salah satu prinsip yang harus diperhatikan.
Rentang komando yang terlalu luas akan mengurangi efektivitas komando dan pengendalian operasi militer.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi mengatakan, dilahirkannya jabatan wakil panglima itu penting untuk menjamin situasi internal TNI tetap kondusif.
”Kuatnya pengaruh TNI Angkatan Darat kerap berakibat pada ketidakseimbangan di dalam tubuh TNI ketika jabatan tertinggi berasal dari matra yang lain,” kata Muradi.
Sejak Indonesia merdeka, Panglima TNI selalu diduduki oleh personel dari Angkatan Darat.
Tradisi itu baru berakhir ketika memasuki era Reformasi.
Pada periode 1999-2002, Panglima TNI dijabat oleh Laksamana Widodo AS dari Angkatan Laut.
Marsekal Djoko Suyanto dari Angkatan Udara juga memimpin TNI pada periode 2006-2007.
Kemudian, Panglima TNI kembali dijabat personel dari Angkatan Laut pada periode 2010-2013, yaitu Laksamana Agus Suhartono.
Adapun jabatan wakil panglima terakhir dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi yang saat ini menjabat Menteri Agama. Ia diberhentikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 2001 karena jabatan wakil panglima dihapus.
Setelah itu, belum ada presiden yang mengembalikan wakil panglima dalam struktur organisasi TNI.
Menurut Muradi, posisi wakil panglima kelak lebih baik diisi oleh personel dari Angkatan Darat.
Sebagaimana diketahui, Panglima TNI saat ini dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto, yang berasal dari matra Angkatan Udara.
”Formulasi itu (wakil panglima dari Angkatan Darat) cocok untuk diterapkan karena bisa menjamin keseimbangan di internal,” ujar Muradi.
Setelah 20 Tahun, Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Pengamat: Cocok Diisi Jenderal Angkatan Darat
Artikel ini dikompilasi dari Tribunnews.com dengan judul Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Tugas-tugasnya, kompas.id berjudul: Struktur TNI Makin Gemuk, Jabatan Wakil Panglima Dihidupkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/panglima-tni-marsekal-hadi-tjahjanto-bersama-ksad-jenderal-andika-perkas.jpg)