Sikap Mahfud MD Dukung Terbitkan Perppu KPK, tapi Menteri gak Bisa Menentang Presiden Jokowi

Sikap Mahfud MD Dukung Terbitkan Perppu KPK, tapi Menteri gak Bisa Menentang Presiden Jokowi

Editor: Salomo Tarigan
YouTube/Inews
Sikap Mahfud MD Dukung Terbitkan Perppu KPK, tapi Menteri gak Bisa Menentang Presiden Jokowi 

Sikap Mahfud MD Dukung Terbitkan Perppu KPK, tapi Menteri gak Bisa Menentang Presiden Jokowi

T R I B U N-MEDAN.com - Sikap Mahfud MD Dukung Terbitkan Perppu KPK, tapi Menteri gak Bisa Menentang Presiden Jokowi

- Sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tidak berubah soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Alasan Eggi Sudjana Dukung Prabowo Subianto Menteri Pertahanan di Kabinet Jokowi, Usulan Fadli Zon

Muncul Permintaan KPK pada Presiden Jokowi terkait Dewan Pengawas KPK, Integritas Paling Utama

Mahfud menyatakan tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa menentang keputusan Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK. Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.

"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat ke Presiden tentang perlunya perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif. Kita sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung perppu," ujar Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Masih Ada Peluang Presiden Terbitkan Perppu KPK

Namun demikian, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Jokowi.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk penerbitan perppu ataupun tidak, merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masak mau menantang itu," kata Mahfud.

"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ucapnya.

SELEKSI CPNS 2019 - Pertanyaan Ini yang Paling Sering Ditanyakan ke BKN, soal KTP hingga Ijazah

Muncul Permintaan KPK pada Presiden Jokowi terkait Dewan Pengawas KPK, Integritas Paling Utama

Terkait Harapan Publik

Sebagai menteri, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved