2 Kadis Pemko Medan serta Istri Kadis Pendidikan Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemko Medan terkait proyek dan jabatan tahun 2019 dengan tersangka Dzulmi Eldin.

Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
Kadis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Suherman masuk ke Lobi belakang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut di Jalan AH Nasution Medan, Rabu (30/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemko Medan terkait proyek dan jabatan tahun 2019 dengan tersangka Walikota Tengku Dzulmi Eldin, Rabu (30/10/2019) di Kantor Kejati Sumut, Medan.

Amatan Tribun, yang telah hadir diperiksa sebagai saksi adalah Kadis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Suherman, Kadis Pemberdayaan Wanita, Khairunnisa dan Ajudan Walikota Aidil Putra tampak masuk ke dalam ruangan gedung belakang Kejati.

Saat masuk, Kadispenda Suherman tak banyak berkomentar, saat ditanya terkait pemeriksaan.

Ia membenarkan dengan sebuah kalimat.

"Ya," dengan melambaikan tangan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menyebutkan ada tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi hari ini.

Ada dua Kepala dinas yaitu Kadis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Suherman dan Kadis Pemberdayaan Perempuan, Khairunnisa.

Lalu ada Bendahara Pengeluaran Bagian Umum Pemerintah Kota Medan Ade Irmayani dan istri Kadis Pendidikan Medan, Hafni Nasution

Juga ada Honorer Subag Protokol Pemko Medan, Andika Suhartono, Honorer Dinas PU, Wahyu Hidayat, Honorer Dinas PU Kota Medan, Devi Novita.

"Mereka diperiksa terkait kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019. Dimana mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDE," jelas Yuyuk kepada Tribun.

Selasa (29/10/2019) kemarin ada enam orang saksi yang diperiksa terkait kasus yang sama yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Al Rahman, Staf Subag Protokoler Medan Uli Artha Simanjuntak, ajudan Walikota Muhamad Arbi Utama.

Hingga tiga Honorer Staf Walikota Medan, Eghi Devara Harefa dan Honorer Protokol Pemkot Medan, M Taufiq Rizal dan Honorer Protokoler Medan, Sultan Sholahuddin.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada Tribunnews Medan.

"Mereka diperiksa dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019. Mereka diperiksa buat tersangka Tengku Dzulmi Eldin," tuturnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan bahwa kantor Kejati Sumut dipakai penyidik KPK dari pagi hingga sore hari.

"Iya benar mereka (KPK) cuma pinjam tempat saja, tapi saya tidak tahu apa yang mereka kerjakan.

Saya juga tidak tahu dimana pokoknya pinjam tempat di Kejati.

Ruangan saya enggak tahu," cetusnya

(vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved