News Video
Sepasang Kekasih Tega Buang Bayi di Medan, Kedua Pelaku sudah Ditahan Polsek Percut Seituan
Bayi ditemukan sudah meninggal dunia di dalam goni tak jauh dari kediaman tersangka, yakni di Jalan Bersama, Medan Tembung
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap orangtua yang tega membuang anaknya yang baru lahir.
Bayi ditemukan sudah meninggal dunia di dalam goni tak jauh dari kediaman tersangka, yakni di Jalan Bersama, Medan Tembung.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo mengatakan, pihaknya menangkap dua orang pelaku.
Identitas kedua pelaku berinisial Mawarni Sari (19) dan Dahri alias Ai (24).
"Awal mulanya dia (Mawarni Sari) tidak mengakui, berdasarkan interogasi akhirnya ia menjelaskan tega membuang bayi karena dia ketakutan dan malu lantaran belum menikah tapi memiliki seorang anak. Dia melahirkan sendiri di kamar mandi," ucap Aris Wibowo, Selasa (29/10/2019).
Sambung, Kapolsek Aris Wibowo, pelaku Dahri alias Ai ialah pacar dari tersangka Mawarni Sari.
Saat diwawancarai awak media, Dahri alias Ai menjelaskan, awal mula ia tidak mengetahui bahwa pasangannya itu hamil, setelah tiga bulan baru ia tahu.
"Udah tiga bulan dia baru kasih tahu. Jadi, cemana aku bilang. Mau dinikahi atau digugurin. Kalau dinikahin saya mau. Baru kata dia kek mana bagusnya, kalau mau digugurin biar aku gugurin," ucap Dahri.
Atas kejadian itu, Dahri alias Ai melanggar perbuatan cabul dengan Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan Mawarni Sari melanggar Pasal 341 KUHP yang mana dengan menghilangkan nyawa anak sendiri dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dahri-ditangkap-di-polsek-percut-seituan.jpg)