Sekda Medan Wiriya Alrahman Diperiksa KPK di Kejati Sumut, Kasus Suap Wali Kota Dzulmi Eldin
"Mereka diperiksa dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019. Mereka diperiksa buat tersangka Tengku Dzulmi Eldin,"
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Pemko Medan dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019 dengan tersangka Wali Kota Non Aktif Dzulmi Eldin, Selasa (29/10/2019) di Kantor Kejati Sumut, Medan.
Keenam orang tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, Staf Subag Protokoler Pemko Medan, Uli Artha Simanjuntak, Ajudan Walikota, Muhamad Arbi Utama.
Hingga dua Honorer Staf Walikota Medan, Eghi Devara Harefa dan Honorer Protokol Pemkot Medan, M Taufiq Rizal.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada Tribun Medan.
"Mereka diperiksa dalam kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019. Mereka diperiksa buat tersangka Tengku Dzulmi Eldin," tuturnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang menyebutkan bahwa kantor Kejati Sumut dipakai penyidik KPK dari pagi hingga sore hari.
"Iya benar mereka (KPK) cuma pinjam tempat saja, tapi daya tidak tahu apa yang mereka kerjakan. Saya juga tidak tahu dimana pokoknya pinjam tempat di Kejati. Ruangan saya enggak tahu," cetusnya.
Sumanggar menjelaskan pihaknya tak bisa memberikan statement karena bukan ranah Kejaksaan untuk memberikan statement.
"Saya enggak tahu orang itu datang kapan pulangnya kapan. Yang diperiksa saya juga enggak tahu. Karena di surat cuma pinjam tempat. Karena itu enggak domainnya kejaksaan. Jadi itu tadi satu hari saja, sekarang udah pulang orang itu sebentar aja katanya. Jam-jam 4 udah enggak ada lagi," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-kejaksaan-tinggi-sumut-di-jalan-ah-nasution-medan.jpg)