Sidang Perdana OTT Pungli Kepala BPKAD Siantar Mau Digelar, JPU: Kita Tunggu Fakta Persidangan

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Penegelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar akan naik ke persidangan

Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Poda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar pada Jumat 11 Juli 2019. 

Netty mengungkapkan juga dana OTT itu tidak untuk kepentingan pribadi tersangka. Ia menguraikan bahwa tersangka tidak ada melakukan pemungutan, karena tersangka tidak berhubungan langsung dengan yang dipungut 15 persen tetapi yang melakukan pemungutan adalah masing-masing Kepala Bidang yang kemudian disetor kepada bendahara Erni Zendrato.

"Bahwa dana OTT sama sekali tidak diberikan kepada tersangka, bahkan untuk jumlahnya pun sama sekali tersangkat tidak mengetahuinya karena semuanya berada dibawah penguasaan bendahara,"katanya seraya mengungkapkan pungutan itu tidak menggunakan ancaman, kekerasan, penekanan, dan pemaksaan.

"Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum sementara Tersangka tidak ada berada lagi di Pematangsiantar. Jadi tidaklah dapat dibuktikan bahwa Tersangka melakukan perbuatan melawah hukum,"tambahnya.

Netty juga mengatakan pada Jumat 19 Juli 2019, polisi telah melalukan penggeledahan di rumah tersangka Adiaksa Purba dan tidak menemukan barang bukti yang dipersangkakan.

Netty mengharapkan polisi tidak berhenti pada Adiaksa Purba dan Erni Zendrato. Ia mengharapkan polisi juga turut memeriksa ke pimpinan tersangka yakni Walikota dan Sekda.

"Karena perbuatan tersebut adalah perbuatan dimana tersangka juga harus tunduk kepada perintah atasan seperti Walikota dan Sekretaris Daerah yang meminta anggaran yang pada prinsipnya mengetahui bahwa pos anggaran yang dimintakan tidak ada pada BPKAD,"katanya.

"Bahwa kita sangat berharap agar kasus ini berjalan dengan transparan dan tidak berasumsi subjektif terhadap tersangka, tetapi merupakan serangkaian perbuatan antara pimpinan dan bawahan dalam struktural pekerjaan. Oleh karena itu kami memohon agar publik dapat melihat lebih jernih terhadap penegakan hukumnya dan mengontrol perjalanan kasus yang sedang dijalani oleh tersangka,"katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Siantar Hefriansyah membantah tudingan tersebut. Hefriansyah mengatakan tidak pernah berurusan dengan hal yang seperti itu.

(tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved