Sidang Perdana OTT Pungli Kepala BPKAD Siantar Mau Digelar, JPU: Kita Tunggu Fakta Persidangan
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Penegelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar akan naik ke persidangan
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Penegelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar akan naik ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Medan. Sidang perdana ini akan digelar pada Kamis (31/10/2019).
Dostom Hutabarat satu dari enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini mengatakan isi dakwaan sudah ditulis oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Dostom yang juga menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar ini belum mau mengungkapkan rencana untuk menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa. Katanya, tim masih membahas isi dari dakwaan.
Dostom mengatakan untuk hukuman yang disangkakan yakni terdakwa akan dikenakan pasal 12 Huruf 'e' 'f' dan pasal 11 Undang-undang tentang Korupsi Junto Pasal 55.
"Karena mereka melakukan bersama-sama maka dikenakan junto. Ancaman hukuman minimal 4 tahun,"katanya, Senin (28/10/2019).
Dostom mengaku siap untuk menggelar sidang perdana sesuai agenda yakni pembacaan dakwaan terhadap Kepala BPKAD Siantar Adiaksa Purba selaku dan Bendahara BPKAD Erni Zendrato.
"Tanggal 31 Oktober nanti hari Kamis sidang perdananya, penetapan yang kami terima, dakwaannya dibuat oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut," katanya.
Saat disinggung tentang aliran-aliran dana itu, Dostom belum ingin mengungkapkan. Katanya, masih dalam tahap awal.
"Nanti kan ada fakta persidangan. Kita tunggu saja lah, karena prosesnya panjang itu,"katanya.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Polda Sumut melakukan OTT di BPKAD Siantar pada Jumat 11 Juli 2019. Polisi telah menetapkan Kepala BPKD Adiaksa Purba dan Bendahara Erni Zendrato sebagai tersangka pungli insentif pajak pegawai sebasar 15 persen dengan barang bukti Rp 186 juta.
Setelah ditetapkan tersangka, Adiaksa Purba menunjukkan Netty Simbolo sebagai penasihat hukum. Netty Simbolon Penasehat Hukum (PH) Tersangka Adiaksa Purba memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut pada Kamis 11 Juli 2019. Keterangan pers ini disebar melalui pesan WhatsaApp, Senin (22/7/2019).
Netty Simbolon dalam keterangan pers mengatakan kliennya Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Adiaksa Purba tidak terlibat dalam pungutan liar (Pungli) Dana Insentif pegawai sebesar 15 persen. Netty menjelaskan dalam OTT di Kantor BPKD Jalan Merdeka Siantar dengan barang bukti Rp 186 juta, Adiaksa sedang berada di luar kota untuk mengikuti pendidikan pemimpin tingkat daerah. Adiaksa mengetahui adanya OTT di kantornya dari media elektronik dan konfirmasi dari para awak media.
Netty mengatakan dana insentif selalu masuk ke rekening pegawai atau penerima. Jadi, pemotongan itu diberikan pegawai ke bendahara dengan sukarela.
Netty mengungkapkan angka pemotongan upah sebesar 15 persen itu merupakan berdasarkan pertimbangan pimpinan tersangka atau Wali Kota Siantar Hefriansyah. Hasil pengutipan itu diserahkan untuk pemerintah guna kepentingan organisasi atau lembaga yang perlu dibantu. Lembaga atau organisasi yang perlu dibantu itu, kata Netty melalui rekomendasi Walikota melalui ajudanya Rilan dan Marlon Sitorus. Lalu, atas rekomendasi Sekretaris Budi Utari melalui staff humas Lodewijk Simanjutak untuk biaya iklan, dan bantuan hari besar agama seperti Bantuan Hari Raya Pegawai.
"Peristiwa OTT yang dipersangkakan lebih kurang Rp.186 juta, tersangka tidak mengetahuinya sama sekali, karena Tersangka pun tidak tahu sama sekali berapa jumlah yang telah diterima Bendahara, bahkan tersangka tidak pernah memegang dana OTT tersebut karena yang memegang adalah Bendahara,"ujarnya.
Netty mengungkapkan juga dana OTT itu tidak untuk kepentingan pribadi tersangka. Ia menguraikan bahwa tersangka tidak ada melakukan pemungutan, karena tersangka tidak berhubungan langsung dengan yang dipungut 15 persen tetapi yang melakukan pemungutan adalah masing-masing Kepala Bidang yang kemudian disetor kepada bendahara Erni Zendrato.
"Bahwa dana OTT sama sekali tidak diberikan kepada tersangka, bahkan untuk jumlahnya pun sama sekali tersangkat tidak mengetahuinya karena semuanya berada dibawah penguasaan bendahara,"katanya seraya mengungkapkan pungutan itu tidak menggunakan ancaman, kekerasan, penekanan, dan pemaksaan.
"Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum sementara Tersangka tidak ada berada lagi di Pematangsiantar. Jadi tidaklah dapat dibuktikan bahwa Tersangka melakukan perbuatan melawah hukum,"tambahnya.
Netty juga mengatakan pada Jumat 19 Juli 2019, polisi telah melalukan penggeledahan di rumah tersangka Adiaksa Purba dan tidak menemukan barang bukti yang dipersangkakan.
Netty mengharapkan polisi tidak berhenti pada Adiaksa Purba dan Erni Zendrato. Ia mengharapkan polisi juga turut memeriksa ke pimpinan tersangka yakni Walikota dan Sekda.
"Karena perbuatan tersebut adalah perbuatan dimana tersangka juga harus tunduk kepada perintah atasan seperti Walikota dan Sekretaris Daerah yang meminta anggaran yang pada prinsipnya mengetahui bahwa pos anggaran yang dimintakan tidak ada pada BPKAD,"katanya.
"Bahwa kita sangat berharap agar kasus ini berjalan dengan transparan dan tidak berasumsi subjektif terhadap tersangka, tetapi merupakan serangkaian perbuatan antara pimpinan dan bawahan dalam struktural pekerjaan. Oleh karena itu kami memohon agar publik dapat melihat lebih jernih terhadap penegakan hukumnya dan mengontrol perjalanan kasus yang sedang dijalani oleh tersangka,"katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Siantar Hefriansyah membantah tudingan tersebut. Hefriansyah mengatakan tidak pernah berurusan dengan hal yang seperti itu.
(tmy/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/poda-sumut-melakukan-operasi-tangkap-tangan-ott-di-kantor-badan.jpg)