Posting Polwan Ovi Mevita Sari Nyogok dan Selingkuh, Nora Sari Ritonga Duduk di Kursi Pesakitan
"Jadi dari cuitan di story Instagram itu, dia sebut polwan nyogok dan polwan mesum dan meng-tag nama saya. Padahal itu tidak benar," jelasnya.
Posting Polwan Ovi Mevita Sari Nyogok dan Selingkuh, Nora Sari Ritonga Duduk di Kursi Pesakitan
TERDAKWA Nora Sari Ritonga harus menjalani sidang pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2019), setelah menggunggah cuitan menghina seorang Polwan lewat media sosial.
Terdakwa asal Jalan Raya Menteng Gang Budi No 2 Kel Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan ini didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Sidang beragendakan keterangan korban, tampak hadir saksi korban Ovi Mevita Sari anggota Polri tepatnya Polisi Wanita (Polwan).
Dalam keterangannya, Ovi Mevita Sari menjelaskan bahwa dirinya difitnah oleh terdakwa karena disebut polwan nyogok dan polwan mesum dalam status terdakwa.
"Jadi dari cuitan di story Instagram itu, dia sebut polwan nyogok dan polwan mesum dan meng-tag nama saya. Padahal itu tidak benar," jelasnya.
Bahkan ia menjelaskan dirinya tidak mengenal terdakwa dan sama sekali tidak pernah bertemu terdakwa.
"Saya enggak kenal sampai sekarang pun tidak kenal.
Saya sudah dari 2008 sudah menjadi polisi.
Yang saya tahu dia mantan pacarnya pacar saya dulu namanya Haris," jelasnya.
Saat dicerca Hakim Anggota Abdul Khadir, apakah benar cuitan tersebut bahwa korban pernah menyogok untuk masuk polisi, Ovi Mevita Sari tegas menjawab bahwa hal tersebut tidak ada.
Selanjutnya, Hakim menerangkan apakah sudah ada perdamaian antara korban dengan terdakwa.
"Sebagai manusia pasti saya sudah memaafkan.
Karena sudah terlanjut masuk ke pengadilan ya harus dilanjutkan.
Tapi saya dari hati paling dalam merasa sangat sakit hati.
Bahkan mertua saya juga sakit hati," tutur Ovi Mevita Sari dengan mata berkaca-kaca.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terdakwa-nora-sari-ritonga-hitam-harus-menjalani-sidang-pelanggaran-ite.jpg)