Akibat Cuitan Hina Polwan di Story Instagram, Nora Harus Disidangkan dan Menangis Peluk Korban

Sidang beragendakan keterangan korban, tampak hadir Ovi Mevita Sari anggota Polri tepatnya Polisi Wanita (Polwan).

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Akibat Cuitan Hina Polwan di Story Instagram, Nora Harus Disidangkan dan Menangis Peluk Korban Terdakwa Nora Sari Ritonga (hitam) menjalani sidang pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2019). 

Akibat Cuitan Hina Polwan di Story Instagram, Nora Harus Disidangkan dan Menangis Peluk Korban

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Akibat membuat cuitan menghina seorang Polwan lewat media sosial, terdakwa Nora Sari Ritonga harus menjalani sidang pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2019).

Terdakwa asal Jalan Raya Menteng Gang Budi No 2 Kel Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan ini didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Sidang beragendakan keterangan korban, tampak hadir Ovi Mevita Sari anggota Polri tepatnya Polisi Wanita (Polwan).

Dalam keterangannya, Ovi Mevita Sari menjelaskan bahwa dirinya difitnah oleh terdakwa karena disebut polwan nyogok dan polwan mesum dalam status terdakwa.

"Jadi dari cuitan di story Instagram itu, dia sebut polwan nyogok dan polwan mesum dan meng-tag nama saya. Padahal itu tidak benar," jelasnya.

Bahkan ia menjelaskan dirinya tidak mengenal terdakwa dan sama sekali tidak pernah bertemu terdakwa.

"Saya enggak kenal sampai sekarang pun tidak kenal.

Saya sudah dari 2008 sudah menjadi polisi.

Yang saya tahu dia mantan pacarnya pacar saya dulu namanya Haris," jelasnya.

Saat dicerca Hakim Anggota Abdul Khadir, apakah benar cuitan tersebut bahwa korban pernah menyogok untuk masuk polisi.

Korban tegas menjawab bahwa hal tersebut tidak ada.

Selanjutnya, Hakim menerangkan apakah sudah ada perdamaian antara korban dengan terdakwa.

"Sebagai manusia pasti saya sudah memaafkan.

Karena sudah terlanjut masuk ke pengadilan ya harus dilanjutkan.

Tapi saya dari hati paling dalam merasa sangat sakit hati.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved