Pimpinan MPR 10 Orang, Minta Anggaran Rp 843 Miliar, Hingga Hidayat Nur Wahid Sebut Tetap Oposisi
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut, partainya akan tetap menjadi oposisi pemerintah selama lima tahun ke depan.
Pimpinan MPR Jadi 10 Orang dan Minta Anggaran Rp 843 Miliar.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut, partainya akan tetap menjadi oposisi pemerintah selama lima tahun ke depan.
////
TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) yang sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut, partainya akan tetap menjadi oposisi pemerintah selama lima tahun ke depan.
Keputusan ini, kata Hidayat, karena PKS ingin menyelamatkan kehidupan berdemokrasi.
"Ngapain kemarin kompetisi ada dua capres kalau ujung-ujungnya hanya satu juga (hanya koalisi, tak ada oposisi). Ya berkompetisi itu ada konsekuensinya, jadi kami ingin menyelamatkan demokrasi," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Hidayat mengatakan, ada tiga hal besar yang membuat PKS tak ingin bergabung ke pemerintah.
Pertama, PKS ingin konsisten dengan sikapnya selama ini. Hal ini disebut Hidayat sebagai rasionalitas berpolitik.
"Rasional dalam berpolitik adalah ada kompetisi, yang menang silahkan memimpin, yang kalah ya di luar," ujarnya.
Kedua, PKS ingin konsisten atas sikap politiknya. PKS melalui Majelis Syuro sudah memutuskan untuk berada di luar pemerintahan.
Alasan ketiga, PKS juga mempertimbangkan suara konstituen. Mayoritas pendukung PKS, kata Hidayat, ingin partai pimpinan Sohibul Iman itu tetap menjadi oposisi.
Sebagai partai oposisi, PKS berkomitmen untuk menjadi alat kontrol pemerintah.
Apalagi, berdasar survei, tidak kurang dari 60 persen rakyat masih ingin adanya check and balance pemerintah oleh DPR.
Hidayat yakin, meski Gerindra bakal bergabung ke pemerintah, partainya tidak akan sendirian menjadi oposisi.
"Enggak, enggak akan sendirian (jadi oposisi). Lihat aja, nggak akan sendirian," katanya.
Baca: Saat Prabowo Akan Jadi Menteri Jokowi, Kembali Viral Video Santri yang Sebut Nama-nama Menteri
Baca: Sebelum Bertemu Presiden Jokowi, Ternyata Ini yang Ditanyakan ke Bupati Tetty hingga Disuruh Pulang
Pimpinan MPR Jadi 10 Orang dan Minta Anggaran Rp 843 Miliar
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang.
Salah satunya, pimpinan MPR bertambah sesuai dengan jumlah fraksi yaitu 10 fraksi (10 orang).
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Totok Daryanto menyampaikan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah terkait penambahan jumlah pimpinan MPR di hadapan para anggota dewan rapat.
"Pada akhirnya, sepuluh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada akhir pembicaraan tingkat I pada 13 September 2019 dalam pandangannya menyetujui revisi ketiga UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Totok mengatakan, ada dua materi yang direvisi dalam UU MD3, yaitu Pasal 15 dan Pasal 427C yang dihapus.
Dalam UU Tentang MD3, Pasal 15 Ayat 1 menyatakan, pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Setelah itu, Pimpinan Rapat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanyakan pendapat seluruh anggota dewan yang hadir setuju atau tidak terkait revisi ketiga UU tentang MD3.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dapat disetujui menjadi UU?," tanya Fahri.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Fahri pun mengetok palu di atas meja, tanda revisi UU MD3 disetujui oleh seluruh anggota dewan.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengapresiasi atas disahkannya UU MD3.
Ia mengatakan, alasan merevisi UU MD3 agar lembaga MPR lebih efektif dan akuntabel.
"Ini sesuai dengan sila ke 4 Pancasila, dan turut menjaga keseimbangan antara sistem presidensil dalam sistem politik di Indonesia," pungkasnya.
Semua fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( UU MD3).
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju.
Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan.
Selain menyetujui UU MD3 menjadi inisiatif DPR, dalam rapat paripurna hari ini seluruh fraksi juga sepakat menerima revisi UU KPK yang juga diusulkan Baleg.
Minta Tambah Anggaran
Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono mengatakan, pagu anggaran tahun 2020 untuk MPR RI sebesar Rp 603.670.269.000.
Anggaran itu diungkap dalam rapat gabungan bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019) lalu.
Anggaran ini direncanakan digunakan untuk program-program MPR.
Mulai dari memenuhi kebutuhan MPR dan alat kelengkapan dewan sekitar Rp 445 miliar hingga program dukungan, manajemen dan teknis MPR sekitar Rp 148 miliar.
Namun, anggaran tersebut dinilai belum cukup.
Pihaknya akan mengusulkan penambahan menjadi sebesar Rp 843.637.277.888.
Artinya, MPR RI merasa, kekurangan sekitar Rp 200 miliar untuk memenuhi seluruh programnya.
Anggota Komisi III dari fraksi PKS Nasir Djamil kemudian mengajukan pertanyaan, apakah pagu anggaran awal sebesar Rp 603 triliun lebih itu sudah termasuk anggaran bagi lima pimpinan MPR RI yang rencananya akan ditambahkan atau belum.
"Pertanyaannya, apakah anggaran ini sudah untuk 10 pimpinan MPR? Kan rencananya begitu (penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10). Apakah ini sudah diperkirakan untuk 10 pimpinan MPR?," tanya Nasir.
Ma'ruf pun menjawab, sejauh ini, pagu anggaran awal tersebut disesuaikan bagi lima pimpinan MPR RI, sesuai amanat Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), bukan sepuluh.
Ia merinci, sekitar Rp 46 miliar dialokasikan untuk lima pimpinan MPR RI.
"Jadi, anggaran pimpinan yang kami sampaikan pada kesempatan sore hari ini adalah untuk lima orang pimpinan sesuai dengan UU MD3," kata Ma'ruf.
Bagi lima pimpinan MPR RI, jumlah itu pun masih dirasa kurang. Maka dari itu, pihaknya mengusulkan anggaran total ditambah menjadi Rp 843.637.277.888, seperti yang telah dikemukakan di awal.
Khusus untuk mengakomodasi tugas-tugas lima pimpinan MPR, diusulkan penambahan dari sekitar Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.
"Jadi angka Rp 46 Miliar sekian yang kemudian juga masih sangat terbatas memerlukan tambahan sekitar Rp 51 miliar agar untuk kepentingan pimpinan sesuai dengan komposisi di UU MD3, yaitu satu ketua dan empat orang wakil," lanjut dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang" dan MPR Minta Anggaran Ditambah Jadi Rp 843 Miliar, Untuk 10 Pimpinan? Dan dengan judul: Hidayat Nur Wahid: Ngapain 2 Capres Kalau Ujung-ujungnya Satu Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/politikus-partai-golkar-bambang-soesatyo-ketua-mpr-ri.jpg)