Tinggalkan Suami dan 3 Anak demi Nikah dengan Pria Lebih Muda, Kebohongan Rina Terbongkar di Gereja

Upacara pemberkatan pernikahan di Gereja HKBP Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/10/2019), awalnya berjalan lancar dan sesuai jadwal.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa/Facebook/Yandi Daria
Rina Nasution meratap saat suami sahnya datang membatalkan pernikahanya dengan Toni Sihombing, Selasa (15/10/2019) 

Pihak Polsek Delitua yang mendengar keributan bergegas ke lokasi untuk melakukan pengamananan.

Tampak di lokasi Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid, Iptu AT Pakpahan dan Ipda Koster Aritonang, Panit II Babinkamtibmas.

Tak mau terjadi kericuhan yang lebih besar, Rina Nasution yang masih mengenakan pakaian kebaya langsung dibawa petugas ke Polsek Delitua.

Penjelasan Polisi dan Gereja HKBP

Atas peristiwa pembatalan pernikahan tersebut, pihak Gereja HKBP pun memberikan penjelasan melalui pesan singkat yang diterima Tribun Medan.

Menurut Pendeta Doli Gultom, pernikahan tersebut sudah dibatalkan. Pihak yang bertikai pun sudah berdamai.

Rina Nasution, kata Pendeta Doli Gultom, sudah dibawa suami sahnya ke Pematangsiantar.

"Nunga diadakan be perdamaian sian pihak Sihombing (calon pengantin pria) kepada suami dari Br. Nasution. Dan boru Nasution i diboan suami sah na ma mulak tu Pematangsiantar (Sudah diadakan perdamaian dari pihak Marga Sihombing kepada suami sah Rina Nasution. Rina boru Nasution pun sudah dibawa ke Pematangsiantar)," ujarnya.

Kemudian pihak Toni Sihombing pun sudah berjanji akan datang ke gereja HKBP untuk menyampaikan permintaan maaf atas kejadian memalukan tersebut.

"Jala annon borngin ro ma sian pihak Sihombing tu parsermonan laho meminta maaf tu huria dht parhalado. (Nanti malam, pihak marga sihombing akan datang ke gereja HKBP untuk meminta maaf kepada seluruh pengurus Gereja HKBP)," ujar Pendeta Doli Gultom.

Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang berdiri

Terpisah, Kapolsek Delitua Kompol Efianto mengatakan, pihaknya telah memediasi pasangan pengantin yang gagal menikah tersebut.

"Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/10/2019) pukul 11.00 WIB. Di mana Eka Agustina (suami sah Rina) bersama keluarganya yang datang dari Pematangsiantar melaporkan bahwa istri sahnya mau melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain tanpa persetujuannya. Pernikahan berlangsung di Gereja HKBP Deli Tua. Dan, acara pernikahan tersebut telah dihentikannya," ujarnya, Selasa (15/10/2019) malam.

Efianto menambahkan, sejumlah petugas juga sudah mendatangi TKP. Di Gereja HKBP itu, pihak Toni Sihombing meminta agar pengantin wanita dibawa ke mapolsek karena diduga telah menipu dengan mengaku gadis.

"Kami mengumpulkan ketiga pihak untuk mencari penyelesaian. Hasilnya, kesepakatan Toni dan Rina batal menikah. Keduanya memutuskan hubungan dan tidak mempunyai hubungan apapun," katanya,

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved