Dzulmi Eldin Diciduk KPK

Hattrick Wali Kota Medan yang Tersandung Kasus Korupsi, Eldin, Rahudman dan Abdillah

Kasus korupsi tampaknya masih menjadi kasus pelik yang sulit untuk diselesaikan dan diberantas hingga tuntas ke akar-akarnya.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN
Dzulmi Eldin, Rahudman Harahap dan Abdillah merupakan Wali Kota Medan yang terjaring KPK 

Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.

Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU.

Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat sebagai wakil wali kota menggantikannya menjalankan tugas sebagai wali kota hingga melanjutkan periode kedua hingga saat ini.

Teranyar, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Juru bicara komisi pemberantasan korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Medan.

"Ada tim KPK yang ditugaskan di Medan," kata Febri Diansyah lewat siaran pers yang diterima, Rabu (16/10/2019)

Febri menjelaskan bahwa dari OTT malam sampai dini hari tadi, total 7 orang diamankan, yaitu dari unsur  Kepala Daerah/Walikota, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan Walikota serta pihak swasta.

Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta. Diduga praktek setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut.

"Walikota dibawa ke Jakarta pagi ini melalui jalur udara. 6 orang lainnya diperiksa di Polrestabes Medan," ungkap Febri.

"Dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan," jelas Febri.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved