STATEMEN Kolonel Kav Hendi yang Dicopot dari Jabatannya lantaran Unggahan Nyinyir Istri
STATEMEN Kolonel Kav Hendi yang Dicopot dari Jabatannya lantaran Unggahan Nyinyir Istri
STATEMEN Kolonel Kav Hendi yang Dicopot dari Jabatannya lantaran Unggahan Nyinyir Istri
Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.
TRIBUN-MEDAN.com - Komandan Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya.
Mantan Dandim kendari tersebut mendapat hukuman berupa dicopot dari jabatannya dan kemudian harus menjalani penahanan ringan selama 14 hari.
Kolonel Hendi pada Sabtu (12/10/2019) menjalani serah terima jabatan dengan penggantinya yaitu Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo.
Dikutip dari ANTARA, pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Kolonel Hendi Suhendi mengaku ikhlas menerima keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari.
Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi.
Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari juga Hendi Suhendi diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, istri Kolonel Hendi, IPDN, hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).
Beberapa kali, IPDN sempat terlihat meneteskan air mata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kolonel-kav-hendi-suhendi-saat-dilantik-menjadi-dandim-kendari.jpg)