Ini Detik-detik Istri Dibunuh Pembunuh Bayaran yang Disewa oleh Suami dan Selingkuhannya
Ini Detik-detik Istri Dibunuh Pembunuh Bayaran yang Disewa oleh Suami dan Selingkuhannya
Ini Detik-detik Istri Dibunuh Pembunuh Bayaran yang Disewa oleh Suami dan Selingkuhannya
MLA diketahui memiliki hubungan gelap atau perselingkuhan dengan wanita bernama Belandina Henukh (BH) alias Dina (53).
TRIBUN-MEDAN.com - Antinoa Balla (33), warga Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) kaget saat tahu tetangganya, Marince Ndun alias MN (49) dibunuh orang tak dikenal.
Ternyata MN dibunuh oleh suaminya sendiri, Marten Luter Adu (MLA) alias Luther (55) dengan menyewa pembunuh bayaran.
Kasus suami menyewa pembunuh bayaran untuk habisi nyawa istrinya ini bermotif asmara dari hubungan gelap.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (9/10/2019), kejadian terjadi pada Selasa (20/8/2019) 20.00 WITA.
"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman korban," jelas Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.
Saat itu Antinoa Balla (33) mendengar suara letusan dan disusul suara teriakan.
Atas hal itu Antonia hendak menuju rumah korban.
Dan tiba-tiba cucu korban datang ke rumah Antonia dan mengadu neneknya telah meninggal.
Antonia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.
MN ternyata telah ditembak oleh orang tak dikenal dengan sejata laras panjang hasil rakitan tangan.
Press release di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara terkait pengungkapan perencanaan pembunuhan dengan melibatkan pembunuh bayaran oleh istri dan selingkuhannya terhadap suami. (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Kronologi Lengkap Suami Bunuh Istri
MLA diketahui memiliki hubungan gelap atau perselingkuhan dengan wanita bernama Belandina Henukh (BH) alias Dina (53).
Keduanya sebelum menikah merupakan mantan kekasih, dikutip TribunWow.com dari PosKupang.com, Sabtu (12/10/2019).
Hingga benih cinta itu hadir kembali dan membuat keduanya kalap ingin mengabisi MN.
Sementara Marince Ndun alias MN (49) yakni sang istri pelaku atau korban merupakan penjual kue di SD Oebela, Kecamatan Rote Barat Laut.
"Motif pembunuhan adalah persoalan asmara gelap yang sudah direncanakan bersama BH yang merupakan wanita idaman lain (WIL / Selingkuhan) dari MLA," ujar AKBP Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari.
Dalam merencanakan pembunuhan, kedua pelaku telah merencakannya selama lima bulan lamanya.
"Karena adanya cinta lama bersemi kembali antara pelaku Marten dan pelaku Belandina, sehingga timbulah rencana untuk membunuh korban," ungkap Bambang.
MLA dan BH kemudian menyewa seorang pembunuh bayaran berinisial Efrain Lau alias Efa (55).
"EL membunuh atas perintah dan bayaran dari BH dan MLA," ucapnya.
EL ditawari uang Rp 20 juta untuk membunuh MN.
Hingga pada Selasa (20/8/2019), pukul 20.00 WITA, EL melakukan eksekusi kepada MN di kediamannya, di Desa Oebela, Rote Barat Laut.
MN pun tewas dengan luka terbuka pada bagian punggung.
"Korban MN merupakan seorang ibu rumah tangga ini ditemukan tewas setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan di rumahnya," ungkap Bambang.
Kasus itu lantas ditangani oleh Reskrim Polsek Rote Barat Laut.
Dengan memeriks sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti.
"Kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti yang terkait kejadian di tempat kejadian perkara," ujar Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo.
Hingga hasil penyelidikan menemukan fakta jika sang suami dan selingkuhannya yang menjadi otak di balik meninggalnya MN.
Kasus itu terpecahkan 42 hari.
BH kemudian ditangkap pada Rabu (2/10/2019) dan MLS ditangkap pada Sabtu (5/10/2019).
"Kasus ini berhasil kita ungkap, kurang lebih 42 hari dari kejadian," kata Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.
EL juga kemudian turut ditahan bersama MLA dan BH.
Ketiga pelaku ini kemudian dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP.
"Atas perbuatannya ketiga orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP lebih subs pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.
Barang Bukti
Sejumlah barang bukti kemudian diamankan oleh petugas, yakni satu lembar baju kaos oblong lengan pendek, celana panjang dan celana dalam korban yang terdapat bercak darah.
Kemudian tikar plastik, satu sendok, pemantik gas yang juga terdapat bercak darah.
Kemudian ada satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran kurang lebih 137 cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu.
Senjata api itu pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm dan pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
#Ini Detik-detik Istri Dibunuh Pembunuh Bayaran yang Disewa oleh Suami dan Selingkuhannya
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Detik-detik Istri Dibunuh Eksekutor Sewaan Suami dan Selingkuhannya, Tetangga Dengar Teriakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kronologi-lengkap-suami-dan-perempuan-selingkuhannya-menyewa-pembunuh-bayaran-tewaskan-istri.jpg)