BAP Istri Serda Z Diserahkan ke Polres Cimahi Terkait Postingan Negatif soal Penikaman Wiranto

Gara-gara postingan negatif sang istri terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto, sejumlah anggota TNI mendapat sanksi dari institusi militer.

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers tentang hukuman anggota TNI gara-gara bikin postingan bernada hujatan, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019 

BAP Istri Serda Z Diserahkan ke Polres Cimahi Terkait Postingan Negatif soal Penusukan Wiranto

TRIBUN MEDAN.com - Gara-gara postingan negatif sang istri terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto, sejumlah anggota TNI mendapat sanksi dari institusi militer.

Satu di antaranya, anggota TNI AD di wilayah Kodam III/Siliwangi, Serda Z.

Serda Z mulai menjalani hukuman penjara akibat ulah istrinya, yang mengunggah ujaran negatif terkait isu penusukan Wiranto.

Sidang disiplin militer telah dilakukan dan menjatuhkan hukuman kepada Serda Z penjara atau tahanan selama 14 hari.

Bukan itu saja. Istri Serda Z juga tak turut diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi.

Bahkan, BAP hasil pemeriksaan istri Serda Z pun telah diserahkan kepada Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti melalui peradilan umum. Istri Serda Z kemungkinan akan dikenai pasal UU ITE.

Kepala Penerangan Kodiklat AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan bahwa pasangan Serda Z dan istrinya, sangat kooperatif mengikuti setiap langkah pemeriksaan terkait postingan sang istri di media sosial.

"Yang bersangkutan (Serda Z) sudah disidang hukum disiplin oleh komandannya, dan hukuman yang diperintahkan oleh KASAD mulai berlaku hari ini. Sementara, untuk Istri yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi dan BAP-nya sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi," kata Letkol Kav Christian Gordon saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (12/10/2019).

Pemeriksaan awalnya dilakukan oleh Sintel Kodam III/Siliwangi bekerjasama dengan tim Cyber Angkatan Darat untuk memantau media sosial dan perkembangan media sosial.

Kapen Kodiklat AD juga menambahkan bahwa, Serda awalnya merupakan anggota Yonkav IV Kodam III/Siliwangi dan terhitung tanggal 07 Oktober 2019, dipindahkan ke Den Kaveleri Berkuda.

Sebelumnya, Serda Z juga naik golongan dari Tamtama ke Bintara, sehingga belum memiliki jabatan di Kaveleri Berkuda.

Serda Z baru bertugas di Den Kaveleri Berkuda sejak pada 7 Oktober lalu.

Baca: Euro 2020 Malam Ini: Belarus vs Belanda, Wales Vs Kroasia, Estonia vs Jerman I Kualifikasi Euro 2020

Baca: STATEMEN Kolonel Kav Hendi yang Dicopot dari Jabatannya lantaran Unggahan Nyinyir Istri

Christian Gordon mengatakan, Serda Z telah menjalani sidang disiplin militer lalu diberikan hukuman.

Hukuman yang dilalui Serda Z adalah masa tahanan selama 14 hari.

Hukuman tersebut sudah berlaku sejak Sabtu (12/10/2019).

"Sudah disidang hukum disiplin oleh komandannya, dan hukuman yang diperintahkan oleh KASAD berlaku hari ini (kemarin)," ujarnya.

Seperti yang diketahui, hukuman ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Andika Perkasa pada 11 Oktober lalu.

Selain itu, pihak TNI pun melaporkan istri prajurit TNI yang telah membuat postingan negatif terhadap Wiranto.

Baca: Ini Detik-detik Istri Dibunuh Pembunuh Bayaran yang Disewa oleh Suami dan Selingkuhannya

3 Anggota TNI

Diberitakan sebelumnya, ada tiga istri TNI yang dilaporkan ke polisi terkait postingan negatif kasus penusukan Wiranto.

Selain LZ istri Serda Z, ada juga IPDL dan FS yang merupakan istri Dandim Kendari Kolonel HS dan anggota POMAU Lnud Muljono Surabaya.

Kolonel Hendi Suhendi merupakan Komandan Distrik Militer Kendari atau Dandim Kendari.

Namun, ia dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya, Irma Zulkifli Nasution di media sosial.

Selain dicopot dari jabatannya, Kolonel Hendi Suhendi juga mendapat sanksi penahanan selama 14 hari.

Pencopotan Kolonel Hendi Suhendi sebagai Dandim Kendari itu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer.

Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru dua bulan menjabat sebagai Dandim Kendari.

Hal tersebut diketahui melalui laman http://kodim1417.kodam14hasanuddin-tniad.mil.id.

Upacara serah terima jabatan dari Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya kepada Kolonel Hendi Suhendi digelar pada 19 Agustus 2019.

Di masa kolonel Hendi Suhendi, posisi Dandim baru diisi oleh prajurit yang berpangkat kolonel.

Sebab Kodim Kendari mengalami kenaikan status dari tipe B menjadi tipe A.

Kolonel Hendi Suhendi diketahui sempat bertugas di luar negeri.

Ia menjabat Atase Darat Kantor Atase Pertahanan (Athan) RI di Moskow, Rusia.

Baca: Daftar 8 Orang Dipolisikan Termasuk Hanum Rais, Jonru Ginting, Jerinx SID Postingan terkait Wiranto

Berdasarkan akun resmi Facebook Pusat Penerangan TNI, posisi Kolonel Hendi Suhendi di Athan RI digantikan oleh Kolonel Inf Troy Hutagalung pada 2018.

Dilansir dari berbagai sumber, sebelum menjadi Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi pernah menjabat sebagai Dandim Bengkalis pada 2011.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Begini Nasib LZ, Istri Serda Z Prajurit TNI di Bandung Akibat Nyinyiri Wiranto, Suami Ikut Menderita

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved