Fakta Terkini Wiranto, 3 TNI Dicopot Termasuk Kolonel HS Gegara Ulah Istri,Postingan Bernada Hujatan

Fakta Terkini Wiranto, 3 TNI Dicopot Termasuk Kolonel HS Gegara Ulah Istri,Postingan Bernada Hujatan

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Fakta Terkini Wiranto, 3 TNI Dicopot Termasuk Kolonel HS Gegara Ulah Istri,Postingan Bernada Hujatan. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019 

Fakta Terkini Wiranto, 3 TNI Dicopot Termasuk Kolonel HS Gegara Ulah Istri,Postingan Bernada Hujatan

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta Terkini Wiranto, 3 TNI Dicopot Termasuk Kolonel HS Gegara Ulah Istri,Postingan Bernada Hujatan.

//

Gara-gara istri mengunggah postingan bernada hujatan tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.

Baca: VERONICA KOMAN - DICARI APARAT, DPO Veronica Koman Malah Bertemu Komisioner HAM PBB Bicara Papua

Baca: Wiranto Dioperasi, Usus Mantan Panglima ABRI Itu Dipotong Sepanjang 40 Centimeter karena Terluka

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.

Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Seperti diketahui, Kolonel HS dan Sersan Dua Z tak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditambah penahanan selama 14 hari.

Pencopotan jabatan telah sesuai prosedur

Menurut Andika, sanksi pencopotan terhadap kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Andika lalu menambahkan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas. Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.

Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.

Penjelasan TNI AU

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved