Breaking News

Eks Danjen Kopassus dan Ketua Umum Pepabri Angkat Bicara soal Pencopotan TNI Akibat Ulah Istrinya

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Editor: Tariden Turnip
Kompas TV
Eks Danjen Kopassus dan Ketua Umum Pepabri Angkat Bicara soal Pencopotan TNI Akibat Ulah Istrinya. Mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istri, Irma Nasution saat serah terima jabatan, Sabtu (12/10/2019). 

Eks Danjen Kopassus dan Ketua Umum Pepabri Angkat Bicara soal Pencopotan TNI Akibat Ulah Istrinya 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Danjen Kopassus yang kini menjabat Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri) Agum Gumelar angkat bicara soal kasus unggahan istri tiga anggota (Tentara Nasional Indonesia) TNI harus rela dicopot jabatannya.

Istri tiga anggota TNI itu telah mengunggah komentar negatif terkait insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto, di media sosial.

KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore, ditayangkan langsung Kompas TV.

Sanksi ini dijatuhkan karena istri yang bersangkutan mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Serda Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denvakkud) Bandung Barat akibat unggahan sang istri di media sosial.

Tak hanya itu, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari.

Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," jelas Jenderal Andika.

Kolonel Hendi Suhendi bersama istri Irma Zulkifli Nasution
Kolonel Hendi Suhendi bersama istri Irma Zulkifli Nasution (facebook)

Proses hukum juga akan diberlakukan kepada istri masing-masing melalui jalur peradilan umum.

"Kepada dua individu (istri) ini yang telah melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," tandasnya.

Andika tegas menyatakan suami masing-masing melanggar UU No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Padahal Kolonel Hendi Suhendi baru mengikuti upacara serah terima jabatan (sertijab) dengan pejabat lama Letkol Cpn Fajar Lutvi Haris Wijaya di Makorem 143/Ho Kendari pada 19 Agustus 2019.

Sebelumnya, Kolonel Hendi Suhendi menjabat Atase Pertahanan RI di Moskow.

Sebelumnya, status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial Irma Zulkifli Nasution viral di media sosial, terutama Facebook.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved