Mantan Ketua KPK Minta Presiden Jokowi Buktikan Komitmen Berantas Korupsi lewat Perppu, Sasar DPR

Mantan Ketua KPK Minta Presiden Jokowi Buktikan Komitmen Berantas Korupsi lewat Perppu, Sasar DPR

Editor: Salomo Tarigan

Mantan Ketua KPK Minta Presiden Jokowi Buktikan Komitmen Berantas Korupsi lewat Perppu, Sasar DPR

TRIBUN-MEDAN.com -Mantan Ketua KPK Minta Presiden Jokowi Buktikan Komitmen Berantas Korupsi lewat Perppu, Sasar DPR.

//

Mantan Komisioner KPK Taufiequrachman Ruki membantah anggapan yang mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak serius ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) KPK.

Dia mengatakan Presiden telah menginisiasi penerbitan Perpu KPK.

Namun, upaya itu gagal karena banyak anggota dewan yang menolak.

"Ternyata presiden Jokowi sudah memiliki komitmen (menerbitkan Perpu), namun dipatahkan DPR. Berarti DPR yang tidak punya komitmen," kata Taufiequrachman Ruki di Galeri Cemara, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2019).

Baca: LIGA INGGRIS: Jadwal Liverpool vs Leicester City, Newcastle United vs Manchester United

Baca: JADWAL SIARAN Langsung: Link Live Streaming MOTOGP Thailand, Quartararo Singkirkan Vinales di FP2

"DPR adalah kepanjang tanganan partai politik berarti, partai politik yang tidak memiliki komitmen," lanjutnya.

Menurutnya, kejadian ini membuat publik dan rakyat beranggapan Presiden tidak berkomitmen serius terhadap pemberantasan korupsi.

Setelah itu, Taufiequrachman Ruki mengakatan, keberhasilan pemberantansan korupsi tergantung pada kuat atau tidaknya komitmen seorang pemimpin.

Dia mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu KPK untuk membuktikan kesungguhannya.

"Sebaiknya Presiden segera mengeluarkan Perppu, segara undang-undang ini diundangkan," ujarnya.

Menurutnya, penerbitan Perppu KPK, selain merehabilitasi nama Presiden, itu juga berfungsi untuk memperbaiki kelemahan yang ditimbulkan alibat adanya UU KPK hasil revisi.

Dia beranggapan penerbitan Perppu KPK merupakan jalan tengah terbaik.

"Menurut saya Perppu ini memperbaiki undang-undang hasil revisi, jadi kelemahannya kita perbaiki," kata Taufiequrachman Ruki.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved