Harus Bayar Rp9,2 Juta untuk Diklat Prajabatan, CPNS Deliserdang Pening Cari Utangan

"Pastilah pening kalau segitu banyak uangnya. Ya, mau bagaimana lagi? Harus cari utanganlah."

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
CPNS di Lingkungan Pemkab Deliserdang tampak bergembira ketika menerima SK Pengangkatan pada awal tahun lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com-Sebagian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kabupaten Deliserdang pusing tujuh keliling karena memikirkan biaya untuk pelaksanaan Latihan Dasar (Latsar) atau yang dulu dikenal sebagai istilah prajabatan.

Untuk dapat mengikuti Latsar tersebut masing-masing CPNS wajib untuk membayar uang Rp 9.296.000. Informasi yang dikumpulkan jumlah CPNS di lingkungan Pemkab Deliserdang mencapai 680 orang.

"Pastilah pening kalau segitu banyak uangnya. Ya, mau bagaimana lagi? Harus cari utanganlah. Saya dengar sih memang uang itu akan dikembalikan oleh Pemkab. Tapi yang jadi persoalan, cari uang sebesar ini yang susah," ucap seorang CPNS yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu, (2/10/2019).

Menurut calon pegwai itu, uang harus dibayarkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah.

Diakui tidak semua CPNS keberatan terkait hal itu lantaran kondisi keuangan setiap CPNS berbeda-beda. D

"Kami belum tahu kapan giliran kami makanya cari pinjaman masih sempat. CPNS inikan wajib memang rajabatan tapi kalau untuk bayar yang Rp 9 jutaan itu enggak tahu apakah di daerah lain seperti itu juga atau tidak," katanya.

Latsar CPNS di Deliserdang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara yang berkantor di Jalan Bunga Raya nomor 96 Asam Kumbang, Sunggal Medan.

Untuk Latsar CPNS Deliserdang, saat ini sudah memasuki gelombang ketiga. Satu angkatan Latsar diikuti oleh 56 orang CPNS.

Kepala Sub Bidang Diklat, Penjenjangan dan Sertifikasi Badan Kepegawaian Daerah Deliserdang, Tomi Maxs yang membenarkan bahwa CPNS dikenakan uang sebesar Rp 9.296.000 untuk pelaksanaan kegiatan Latsar.

Menurutnya, kegiatan tersebut ditanggung oleh BKD, namun karena pada tahun 2019 belum dianggarkan di APBD maka untuk biaya kegiatan Pemkab meminta setiap CPNS membayarkan terlebih dulu.

"Enggak keberatan karena uangnya itu akan dikembalikan lagi sama mereka. Setelah anggaran ada maka akan dikembalikan ke peserta sesuai angkatan masing-masing. Sebenarnya anggaran ada tapi untuk tahun 2020, di P APBD 2019 ini pun ada sebenarnya tapi hanya bisa untuk satu atau dua angkatan saja paling," kata Tomi. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved