Dua Wanita Ditahan Kasus Pemerkosaan Pria Usia 19 Tahun, Korban Diikat dan Direkam

Dua Wanita Ditahan Kasus Pemerkosaan Pria Usia 19 Tahun, Korban Diikat dan Direkam

Editor: Juang Naibaho
tribunnews/dok/ilustrasi
Ilustrasi 

Dua Wanita Ditahan Kasus Pemerkosaan Pria Usia 19 Tahun, Korban Diikat dan Direkam

TRIBUN MEDAN.com - Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan dua wanita terhadap seorang pria berusia 19 tahun, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seperti dikutip dari Daily Mail, Selasa (1/10/2019), Kepolisian Rusia menyebut kedua wanita itu telah ditahan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pria.

Selain itu, kedua tersangka juga merekam pemerkosaan itu dengan smartphone-nya.

Pemerkosaan itu mereka lakukan bersama-sama setelah menuduh si pria merusak iPhone yang diperbaiki oleh korban.

Dua wanita yang masing-masing berusia 22 dan 32 ini mengikat remaja tersebut lalu memperkosanya menggunakan alat bantu seks (sextoy).

Dua wanita yang tidak disebutkan namanya ini melakukan aksinya di sebuah apartemen di Bugulma, sebuah kota di distrik Tatarstan, Rusia.

Baca: JADWAL & Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan, Valencia vs Ajax, Juventus vs Leverkusen

Baca: SOEHARTO- Rahasia di Mana Soeharto saat Jenderal Diculik PKI, Ibu Tien Gak Tahu, Probosutedjo Ngamuk

Baca: VIRAL Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Sebut Tak Tega Memilih, Sang Pengantin Wanita Tampak Cemberut

Mereka mengancam akan memposting video perkosaan itu secara online jika korban tak membayar uang ganti rugi iPhone tersebut.

Menurut keterangan polisi setempat, awalnya seorang tersangka memanggil pria itu ke apartemennya untuk memperbaiki iPhone-nya,

Pria itu lalu membawa ponsel tersebut ke rumahnya untuk memperbaikinya.

Ketika dia mengembalikannya ke apartemen, pemilik iPhone itu sedang bersama temannya di tempat tersebut.

Dua wanita itu kemudian menuduh pria itu meretakkan layar iPhone tersebut.

Mereka menuntut uang ganti rugi sebesar 3.000 rubel (Rp 655 ribu) namun korban membantah bahwa dirinya merusak iPhone itu.

Karena si pria menolak membayar uang ganti rugi tersebut, dua wanita tersebut kemudian mengikat dan memperkosa sang pria.

"Korban menolak membayar, jadi mereka memukulinya, mengikatnya dan memperkosa pria itu menggunakan alat bantu seks," ungkap sebuah laporan dari kepolisian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved