Lambat Sajikan Pesanannya, Polisi Balas Dendam dengan Menilang Pemilik Restoran

Si polisi mengaku bahwa dia sengaja menilang Lal sebagai balas dendam, karena pria itu tidak menyajikan pesanannya dengan cepat.

Editor: Tariden Turnip
Screenshot Video
Lambat Sajikan Pesanannya, Polisi Balas Dendam dengan Menilang Pemilik Restoran . Ilustrasi polisi menilang 

Lambat Sajikan Pesanannya, Polisi Balas Dendam dengan Menilang Pemilik Restoran  

TRIBUN-MEDAN.com - Saat sedang lapar, seseorang cenderung lebih mudah marah dan tersinggung.

Dan hal yang dibutuhkan satu-satunya adalah kehadiran makanan untuk mengisi perut.

Namun, saat makan di luar, kita sering sekali dibuat marah, terutama terkait waktu penyajian pesanan.

Jika sudah seperti itu, tidak ada yang bisa dilakukan selain menunggu.

Tapi tidak dengan polisi satu ini.

Dia menilang pemilik kedai makanan, sebagai balas dendam karena sudah membuatnya menunggu terlalu lama.

Polisi itu bernama Dinesh Chandra.

Dirinya bertugas sebagai petugas sub-inspektur di kepolisian Talkatora, India.

Satu malam, dia pergi untuk membeli Litti, makanan tradisional India di salah satu kedai.

Ia pergi bersama rekan-rekannya sesama polisi.

Polisi itu meminta kepada pemilik kedai bernama Kanhaiya Lal untuk membungkuskan pesanannya.

Lal memintanya untuk menunggu, karena makanan sedang disiapkan

Namun, polisi tidak sabar setelah 15 menit dan pergi.

Kemudian, ketika Lal dalam perjalanan pulang, polisi Chandra dan seorang polisi lain menghentikannya di persimpangan.

Seperti yang diminta, Lal menunjukkan surat-surat penting.

Tapi entah alasan apa, polisi tetap menilangnya, dikarenakan tidak memakai sabuk pengaman.

Lal diminta untuk membayar denda tilang.

Setelah itu, si polisi mengaku bahwa dia sengaja menilang Lal sebagai balas dendam, karena pria itu tidak menyajikan pesanannya dengan cepat.

Tak sampai di situ, si polisi bahkan mengancam tidak memperbolehkan Lan untuk berjualan di Talkatora.

Untunglah, istri dan anak Lal melihat kejadian dan merekamnya.

Mereka lalu membagikan ke media sosial, hingga menjadi viral.

Polisi itu kini telah dijatuhi hukuman skors atas tindakannya yang semena-mena.

Ditilang karena terlalu cantik

Seorang polisi lalu lintas di Uruguay diselidiki setelah mencoba menggoda dengan memberikan surat tilang aneh kepada pengemudi wanita.

Diwartakan Oddity Central Rabu (5/6/2019), kejadian tak biasa itu terjadi di Paysandu.

Ketika itu, si polisi lalu lintas menghentikan mobil perempuan itu.

Terkesan dengan penampilan fisiknya, polisi yang tak disebutkan identitasnya itu kemudian berusaha menggodanya dengan memberikan surat tilang pada 25 Mei.

Lucunya, di bagian kolom jenis pelanggaran, si polisi menuliskan "kelalaian di tempat umum karena terlalu cantik" kepada pengemudi yang tak diketahui namanya itu.

 

Untuk menunjukkan bahwa si polisi suka kepada pengemudi itu, dia juga menuliskan kalimat "Aku Cinta Kamu" di bagian kolom "Observasi" surat tilang.

Inilah surat tilang kontroversial yang diberikan polisi lalu lintas kepada pengemudi perempuan di Uruguay setelah si pengemudi dianggap terlalu cantik.
Inilah surat tilang kontroversial yang diberikan polisi lalu lintas kepada pengemudi perempuan di Uruguay setelah si pengemudi dianggap terlalu cantik. (Diario El Telegrafo/Facebook via Oddity Central)

Dia tentu tak menyangka, jika si pengemudi mengunggah surat tilangnya ke media sosial sehingga menjadi viral, dan membuat komandannya melakukan pengusutan.

Surat tilang kontroversial itu pun mendapat reaksi beragam dari warganet.

Ada yang memuji keberanian si polisi lalu lintas karena berani menggoda pengemudi itu.

Namun, ada juga netizen yang mengecam karena menganggap si polisi melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan pelecehan.

Ada yang menjulukinya sebagai "polisi pemikat".

Namun ABC mewartakan atasannya tak terlalu terkesan karena dia dituduh merilis dokumen resmi negara untuk urusan yang sebenarnya tidak diperlukan.

Jika ditemukan pelanggaran, dia bakal mendapat hukuman mulai dari sanksi sementara, penurunan pangkat, hingga yang paling berat adalah dikeluarkan dari kesatuan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved