News Video
Polantas Hentikan Pengendara Motor di Gang Viral di Medsos, Razia Kendaraan di Gang Diperbolehkan?
Viral di media sosial, personel Polisi Lalulintas (Polantas) menghentikan pengendara sepeda motor di gang sempit
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
Polantas Hentikan Pengendara Motor di Gang Viral di Medsos, Razia Kendaraan di Gang Diperbolehkan?
TRIBUN-MEDAN.COM - Viral di media sosial, personel Polisi Lalulintas (Polantas) menghentikan pengendara sepeda motor di gang sempit.
Gang tersebut berukuran sekitar 3 meter dan hanya bisa dilalui sepeda motor.
Ada dua polantas yang berjaga di ujung gang.
Tidak diketahui pasti, apakah petugas sedang menggelar razia di gang sempit itu atau tidak.
Dari rekaman yang beredar petugas meminta pengendara sepeda motor menepi.
Hal ini sontak menjadi perhatian warga bahkan anak-anak di daerah tersebut.
Tonton videonya;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
Tabrak Polantas, Ini Hukuman yang akan Diterima Tavippudin. .
Bripka Eka Setiawan Peluk dan Cium Tangan Pengendara Mobil yang Tabrak Dirinya
Tata cara
Tata cara razia sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Biar sama-sama paham, yuk kita pelajari.
Pertama yang harus diketahui, pihak yang bisa menyelenggarakan razia di jalan bukan cuma kepolisian tetapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 1 Ayat 3.
Namun yang akan dibahas di artikel ini hanya yang dilakukan kepolisian.
Detik-detik Polantas Bripka Bram Merazia Ayah Mertua Sendiri Disaksikan Langsung Kasat Lantas
Pengendara Cekcok dengan Polantas, Tolak Ditilang dan Ngaku Teman Dekat Kapolres dan Wali Kota
Apa saja yang diperiksa saat razia?
Menurut Pasal 3 ada lima jenis pemeriksaan.
Pertama kelengkapan dokumen, yang meliputi SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor).
Empat jenis pemeriksaan lain yaitu tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut atau cara pengangkutan barang dan izin penyelenggaraan angkutan.
Razia bisa dilakukan secara berkala enam bulan sekali atau insidential sesuai kebutuhan.
Dalam hal insidential, razia bisa berhubungan dengan operasi lain kepolisian untuk menanggulangi kejahatan.
4 Fakta Aksi Tendangan Polantas hingga Pemotor RX King Tersungkur, Kini 2 Polantas Itu Diperiksa
Polisi Bekuk 4 Orang Sindikat Pencuri Sepeda Motor RX King
Syarat razia
Setiap melakukan razia, kepolisian harus memenuhi banyak syarat.
Dimulai dari kelengkapan surat perintah tugas dari atasan (Pasal 15) yang isinya tertera alasan dan pola razia, waktu, tempat, penanggung jawab dan daftar petugas yang merazia.
Petugas yang merazia harus memakai seragam dan atribut (Pasal 16) dan dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21).
Pada pasal 22 Ayat 1 diterangkan, sebelum lokasi razia wajib terdapat tanda pemberitahuan razia.
Lalu Ayat 1 menetapkan tanda itu diletakan jaraknya paling tidak 50 meter sebelum pemeriksaan serta Ayat 4 menyatakan harus mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Khusus razia malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya (Ayat 5).
(hen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polantas-hentikan-pengendara-di-gang-sempit.jpg)