Menteri Terjerat Kasus Suap
Imam Nahrawi -Terkuak Rincian Harta dan Kekayaan Menpora di e-LHKPN Setelah Tersangka,Respons Jokowi
Imam Nahrawi -Terkuak Rincian Harta dan Kekayaan Menpora di e-LHKPN Setelah Tersangka,Respons Jokowi
Imam Nahrawi -Terkuak Rincian Harta dan Kekayaan Menpora di e-LHKPN Setelah Tersangka,Respons Jokowi
TRIBUN-MEDAN.COM - Imam Nahrawi -Terkuak Rincian Harta dan Kekayaan Menpora di e-LHKPN Setelah Tersangka,Respons Jokowi.
//
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp 22.640.556.093.
Baca: WHATSAPP TERKINI - Cara Praktis Menyadap Whatsapp Pacar (Pasangan), Cek WA Lalu Lintas Tukar Pesan
Baca: PENGAKUAN TERBARU Imam Nahrawi tak Bersalah Setelah KPK Jadikan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
Dikutip dari situs e-LHKPN, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Dalam laporan tersebut, Imam tercatat mempunyai 12 bidang tanah di sejumlah kota seperti Jakarta, Malang, Sidoarjo, dan Bangkalan dengan nilai total sebesar Rp 14.099.635.000.
Selain itu, Imam juga tercatat mempunyai empat unit mobil senilai total Rp 1.700.000.000 dan harta bergerak lain senilai Rp 4.634.500.000.
LHKPN Imam juga menunjukkan bahwa Imam memiliki surat berharga senilai Rp 463.765.853 serta kas senilai Rp 1.742.655.240.
Kekayaan senilai sekira Rp 22,6 miliar yang dimiliki Imam rupanya masih lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterima Imam yakni Rp 26.500.000.000.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Diberitakan, Imam dan asistennya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Baca: WHATSAPP TERKINI - Cara Praktis Menyadap Whatsapp Pacar (Pasangan), Cek WA Lalu Lintas Tukar Pesan
Baca: 11 Bahan Alami Hilangkan Bau Ketiak (Bau Badan) dari Baiking Soda, Jahe - Cengkeh, Berikut Caranya
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tanggapan Istana
Pihak istana merespons penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengakuan-terbaru-imam-nahrawi-tak-bersalah-setelah-kpk-jadikan-tersangka-kasus-suap-dana-hibah-koni.jpg)