Jokowi Ngotot Revisi UU KPK, Ini Pernyataan Terbaru Presiden

Gelombang protes atas revisi UU KPK ternyata tak menyurutkan langkah Presiden Jokowi. Presiden pun membuat pernyataan terbaru tentang polemik ini

Editor: Juang Naibaho
Instagram @jokowi
Jokowi Ngotot Revisi UU KPK, Ini Pernyataan Terbaru Presiden. FOTO: Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada unggahannya di Instagram, Jumat (23/8/2019). 

Jokowi Ngotot Revisi UU KPK, Ini Pernyataan Terbaru Presiden

TRIBUN MEDAN.com - Gelombang protes atas revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak menyurutkan langkah Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi pun membuat pernyataan terbaru untuk memastikan revisi UU KPK atas inisiatif DPR RI tersebut, akan terus berjalan.

Meskipun revisi tersebut menuai banyak kritik dari berbagai pihak, hingga terjadinya pengembalian mandat tanggung pengelolaan KPK oleh Ketua Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Jokowi pun mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.

"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di (gedung) DPR (pembahasannya). Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca: Video Detik-detik Suasana Kebakaran dari Dalam Hutan, Kepungan Kabut Asap dan Api

Baca: Ternyata Ini yang Bikin 4 Anggota KKB Papua Menyerahkan Diri ke TNI-Polri, Simak Pengakuan Mereka

Baca: Sempat Kabur Naik Becak Bareng Anak Istri, Kurir Sabu yang Tertembak di Punggung Ditangkap di Mabar

Jokowi juga menegaskan bahwa substansi revisi UU KPK yang diinginkan pemerintah sampai saat ini tidak berubah dari yang sudah disampaikan sebelumnya.

Pemerintah menyetujui pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, wewenang KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), hingga status penyidik KPK sebagai aparatur sipil negara.

Substansi yang disusulkan pemerintah itu hanya sedikit berubah dari draf RUU KPK yang diusulkan di DPR.

Misalnya, jangka waktu penghentian penyidikan yang diperpanjang dari satu tahun menjadi dua tahun.

Lalu, Jokowi juga menolak KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melakukan penuntutan.

Jokowi juga tidak setuju jika pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikeluarkan dari KPK.

"Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR seperti yang sudah sampaikan beberapa waktu yang lalu," kata Jokowi.

Baca: TRAGIS Kabut Asap Diduga Renggut Nyawa Bayi 4 Bulan, Alami Sesak Napas sampai 7 Jam

Baca: Ogah Ikuti Jejak 3 Rekannya, Basaria Panjaitan Tegaskan Tetap Jadi Pimpinan KPK sampai Desember

Salah satu kritik terhadap revisi UU KPK adalah berpotensi hilangnya KPK sebagai lembaga yang independen.

Sebab, revisi UU KPK akan menghapuskan frasa KPK sebagai lembaga negara yang independen dan "bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun".

Meski demikian, Jokowi tetap mengklaim bahwa revisi UU KPK dilakukan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu.

Harapan itu kembali diungkap Jokowi.

"KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama," tuturnya.

Sebelumnya, revisi UU KPK mendapat kritik dan penolakan dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, hingga pimpinan KPK sendiri.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai klaim Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat KPK lewat revisi Undang-Undang hanya delusi semata.

Donal menilai, sikap Presiden Jokowi atas revisi Undang-Undang KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang disusun DPR.

Baca: Pulang Nongkrong, Rahma Dianiaya Rika di Dalam Mobilnya hingga Pendarahan pada Mata Kiri

Baca: Mahasiswa Membagikan Tolak Angin ke Anggota DPRD Sumut 2019-2024, TONTON VIDEO. .

Ia menyimpulkan Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK.

"Kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah," ucap Donal.

Sementara itu, tiga pimpinan KPK menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden karena merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK.

Tiga pimpinan KPK itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.

Ketiganya juga beranggapan revisi UU yang dilakukan bisa melemahkan KPK.

Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, diserahkannya mandat pengelolaan kelembagaan KPK ke Presiden oleh para pimpinan KPK merupakan tamparan keras bagi Presiden Jokowi.

"Ini tamparan keras bagi Presiden maupun pihak-pihak lain yang tidak memahami konteksnya (revisi UU KPK) adalah pelemahan," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

"Bukan tidak memahami, tapi memang ada dukungan dari semua bahwa yang diinginkan adalah pelemahan KPK," kata dia.

Menurut Bivitri, langkah pimpinan KPK tersebut patut diapresiasi karena menyerahkan mandat kepada Presiden bukanlah suatu kemunduran.

KPK, kata dia, justru ingin memperlihatkan ketiadaan dukungan lagi dari Presiden Jokowi kepada lembaga antirasuah itu.

"Artinya mereka (pimpinan KPK) menyatakan secara politik, kelihatan sekali mereka tidak bisa lagi membendung tidak adanya dukungan Presiden kepada KPK," kata dia.

Baca: Pasangan Kekasih Remaja Togo Simanjuntak dan Paulina Saragih Tewas saat Ingin Berkemah ke Danau Toba

Baca: Nikita Mirzani Unggah Foto Anaknya Tidur Pakai Guling 10 Gepok Uang Rp 100 Ribu, Sindir Dipo Latief?

Apalagi, surat presiden (surpres) yang dikirim sebagai persetujuan kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu dinilainya tak masuk akal.

Ketergesaan membuat undang-undang hanya dalam 10 hari dinilainya sudah menandakan bahwa Presiden Jokowi tak mempunyai keinginan lagi untuk memberantas korupsi.

"KPK tidak pernah diajak bicara. Tentu saja yang membuat undang-undang adalah DPR dan Presiden. Tetapi dalam pembentukan UU, setiap stakeholder harus diikutsertakan dan KPK tak pernah diikutsertakan," kata dia.

"Dengan menyerahkan mandat kembali kepada Presiden, sebenarnya KPK ingin mengatakan dengan keras bahwa mereka tidak tahu lagi apa yang harus dilakukan untuk membuat Presiden sadar bahwa apa yang dilakukannya keliru," tuturnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski Banjir Kritik, Jokowi Pastikan Revisi UU KPK Jalan Terus"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved