Revisi UU KPK

KPK TERKINI: Pengamat Ray Rangkuti Bilang KPK Lama Tinggal Kenangan Manis, Kini KPK Pura-pura

KPK TERKINI: Pengamat Ray Rangkuti Bilang KPK Tinggal Kenangan Manis, Kini KPK Pura-pura

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
KPK TERKINI: Pengamat Ray Rangkuti Bilang KPK Tinggal Kenangan Manis, Kini KPK Pura-pura 

KPK TERKINI: Pengamat Ray Rangkuti Bilang KPK Tinggal Kenangan Manis, Kini KPK Pura-pura

TRIBUN-MEDAN.COM - KPK TERKINI: Pengamat Ray Rangkuti Bilang KPK Tinggal Kenangan Manis, Kini KPK Pura-pura.

//

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tamat, seiring Komisi III DPR memilih Firli Bahuri dan empat pimpinan baru KPK, dan merevisi Undang-undang KPK.

Baca: Bocoran Spesifikasi Oppo A9 2020 Dikabarkan Diluncurkan Bulan September Ini, Fitur Utama 4 Kamera

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Watford vs Arsenal dan Laga Lainnya, Siaran Langsung Liga Inggris

Demikian disampaikan pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Jumat (13/9/2019).

Kegarangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang terlihat selama ini, menurut dia, akan menjadi kenangan.

KPK TERKINI: Pengamat Ray Rangkuti Bilang KPK Tinggal Kenangan Manis, Kini KPK Pura-pura
KPK TERKINI: Pengamat Ray Rangkuti Bilang KPK Tinggal Kenangan Manis, Kini KPK Pura-pura (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Baca: Muncul Pengakuan Veronica Koman, Ngaku Kerap Diintimidasi, Jelaskan Rekening dan Laporan Beasiswa

"Tamat. Karena sudah tamat, tak perlu ada lagi komentar. Tinggal kita menyusun berbagai rangkaian kenangan manisnya saat bersama KPK lama."

"Menteri, mantan menteri, Gubernur, Bupati/walikota, anggota DPR, DPRD, ketua MK, anggota kejaksaan, hakim, semua pernah ditangkap oleh KPK lama dan didakwa karena korupsi," tutur Ray Rangkuti.

Kenangan itu adalah ketika publik biasa melihat orang jahat memang harus masuk penjara, apa pun jabatan dan pangkatnya.

Baca: LIVE TV ONLINE: Link Live Streaming Man United vs Leicester City, Live Malam Ini Pukul 21.00 WIB

Pun terkait optimisme, mereka yang merampok uang negara hanya menunggu waktu untuk masuk penjara.

"Masa-masa seperti ini tampaknya akan berakhir. KPK kita menuju desain sebagai KPK Pura-pura."

"Pura-pura ada pemberantasan korupsi karena lembaga dan kantornya masih eksis, tapi kewenangannya sangat tergantung pada lembaga lain," ucapnya.

Baca: Muncul Pengakuan Veronica Koman, Ngaku Kerap Diintimidasi, Jelaskan Rekening dan Laporan Beasiswa

"Hendak menyadap, tanya dewan pengawas, hendak menggeledah, tanya dewan pengawas," imbuh Ray Rangkuti.

Ia pun semakin sedih ketika KPK hanya boleh memegang kasus di tahap penyidikan.

"Lalu kapan KPK bisa membidik satu kasus untuk didalami? Itulah tampaknya desain KPK baru."

Baca: Bocoran Spesifikasi Oppo A9 2020 Dikabarkan Diluncurkan Bulan September Ini, Fitur Utama 4 Kamera

"Maka selamat berpisah KPK lama, selamat datang KPK Pura-pura," tegasnya.

Sebelumnya, secara khusus Presiden Jokowi mengungkapkan pendapatnya soal polemik perlu tidaknya pembentukan dewan pengawas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol

"Saya punya catatan dan pandangan yang berbeda terhadap substansi RUU KPK yang diusulkan oleh DPR," kata Jokowi saat memberikan konferensi pers di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Terkhusus soal dewan pengawas, mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa perlu dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi lembaga anti-rasuah tersebut.

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Watford vs Arsenal dan Laga Lainnya, Siaran Langsung Liga Inggris

"Keberadaan dewan pengawas memang perlu karena semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi," tutur Jokowi.

"‎Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan, seperti Presiden kan diawasi, diperiksa BPK dan diawasi DPR."

"Dewan pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," tambah Jokowi.

Baca: Muncul Pengakuan Veronica Koman, Ngaku Kerap Diintimidasi, Jelaskan Rekening dan Laporan Beasiswa

KPK, kata Jokowi, perlu dewan pengawas yang anggotanya diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat anti-korupsi, bukan politikus, birokrat, atau aparat penegak hukum aktif.

Jokowi melanjutkan, pengangkatan anggota dewan pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi.

Poin pemilihan anggota dewan pengawas yang disampaikan Jokowi berbeda dari draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

• BJ Habibie Wafat, Amien Rais: Kita Kehilangan Berlian Besar dari Tubuh Bangsa Ini

Dalam draf revisi UU KPK yang disusun DPR, anggota dewan pengawas diseleksi Presiden, lalu dipilih oleh DPR.

Mekanisme pemilihannya sama seperti proses pemilihan pimpinan KPK.

"Saya ingin memastikan, tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas," cetus Jokowi.

Baca: Muncul Pengakuan Veronica Koman, Ngaku Kerap Diintimidasi, Jelaskan Rekening dan Laporan Beasiswa

"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, obyektif tanpa prasangka berlebihan," pinta Jokowi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tengah berada di ujung tanduk.

Salah satunya, lantaran kembali mencuatnya revisi UU 30/2002 tentang KPK yang kini telah menjadi RUU Inisiatif DPR.

Agus Rahardjo membeberkan sembilan poin dalam draf revisi UU tersebut, yang bakal melemahkan dan bahkan melumpuhkan KPK secara lembaga dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca: Bocoran Spesifikasi Oppo A9 2020 Dikabarkan Diluncurkan Bulan September Ini, Fitur Utama 4 Kamera

"Sembilan persoalan di draf RUU KPK berisiko melumpuhkan Kerja KPK," ujar Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca: GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol

Berikut ini sembilan poin persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK:

1. Independensi KPK Terancam

KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

KPK dijadikan lembaga pemerintah pusat. 

• Pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN, sehingga berisiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.

2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

• Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas.

Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahun.

• Selama ini penyadapan seringkali menjadi sasaran yang ingin diperlemah melalui berbagai upaya, mulai dari jalur pengujian UU hingga upaya revisi UU KPK

• Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dilakukan secara tertutup.

Sehingga, bukti-bukti dari penyadapan sangat berpengaruh signifikan dalam membongkar skandal korupsi

• Penyadapan diberikan batas waktu tiga bulan.

Padahal, dari pengalaman KPK menangani kasus korupsi, proses korupsi yang canggih akan membutuhkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang.

Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang.

• Polemik tentang penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif, karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan.

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

• DPR memperbesar kekuasaannya yang tidak hanya memilih pimpinan KPK, tetapi juga memilih Dewan Pengawas.

• Dewan pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara, karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi

• Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS.

• Hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

• Lembaga-lembaga KPK di beberapa negara di dunia telah menerapkan sumber terbuka penyidik yang tidak harus dari kepolisian, seperti CPIB di Singapura, ICAC di Hongkong, MACC di Malaysia.

Lalu, Anticorruption Commision di Timor Leste, dan lembaga anti-korupsi di Sierra Lone.

• Selama ini proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK sudah berjalan efektif dengan proses rekrutmen yang terbuka yang dapat berasal dari berbagai sumber.

Baca: GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol

5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan korupsi.

• Hal ini berisiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara.

Dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh, sehingga akan memperlambat penanganan perkara.

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

• Ketentuan yang sebelumnya diatur di pasal 11 huruf b UU KPK tidak lagi tercantum, yaitu mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.

• Padahal pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat, dan diperlukan peran masyarakat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.

7. Kewenangan Pengambilalihan Perkara di Penuntutan Dipangkas

• Pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan.

KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK.

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

• Pelarangan ke luar negeri.

• Meminta keterangan perbankan.

• Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi.

• Meminta bantuan Polri dan Interpol.

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

• Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan penyelenggara negara.

• Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi.

Baca: Live MotoGP: Link Live Streaming MotoGP San Marino, Siaran Langsung MotoGP 2019 Minggu (15/9/2019)

• Selama ini KPK telah membangun sistem, dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi. 

(*)

tautan asal wartakota.tribunnews.com

Baca: GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol

Baca: GERAK CEPAT Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Pengamat Nilai Presiden Mulai tak Berdaya karena Parpol

KPK TERKINI: Pengamat Ray Rangkuti Bilang KPK Tinggal Kenangan Manis, Kini KPK Pura-pura

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved