Ini Alasan Veronica Koman Baru Angkat Bicara Usai 10 Hari Ditetapkan Jadi Tersangka Provokator Papua
Aktivis asal Medan, Sumatera Utara, yang menjadi tersangka provokator terkait isu Papua, Veronica Koman akhirnya muncul.
Ini Alasan Veronica Koman Baru Angkat Bicara Usai 10 Hari Ditetapkan Jadi Tersangka Provokator Papua
TRIBUN MEDAN.com - Aktivis asal Medan, Sumatera Utara, yang menjadi tersangka provokator terkait isu Papua, Veronica Koman akhirnya muncul memberikan klarifikasi soal kasus yang membelitnya.
Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) itu pun membeberkan asalannya baru angkat bicara saat ini.
Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.
Namun, ia baru memberikan tanggapan atas penetapan sebagai tersangka pada Sabtu (14/9/2019) melalui keterangan tertulis.
Veronica mengaku bahwa dia sengaja bungkam.
Sebab, ia menilai penetapannya sebagai tersangka ini merupakan pengalihan isu.
Ia tidak ingin ikut mengalihkan isu dari pokok masalah yang terjadi di Papua.
"Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa," ujar Vero dalam keterangan tertulisnya.
"Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," kata dia.
Baca: Istri 26 Tahun yang sedang Hamil Dibakar Suaminya pada Malam Hari, Musababnya Tak Pandai Memasak
Baca: Rossi vs Marquez Berseteru Lagi di Lintasan, Ini Link Live Streaming MotoGP San Marino Pukul 19.00
Baca: Ini Cuitan Tajam Profesor LIPI soal Polisi Taliban vs Polisi India di KPK, Format Baru Macan Ompong
Veronica Koman mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya bersama sejumlah orang Papua lainnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Hal itu seolah ingin mengaburkan aspirasi masyarakat Papua yang melakukan aksi.
Menurut dia, pemerintah mencari kambing hitam karena tidak dapat menangani masalah di Papua.
Kepolisian pun dinilai Veronica telah menyalahi wewenangnya dalam penanganan kasus dirinya.
"Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," ujar Veronica.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP erkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut aparat kepolisian, setidaknya ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif.
Baca: LIVE STREAMING MotoGP San Marino 2019, Jelang Balapan Diiringi Insiden Marquez vs Valentino Rossi
Baca: Niat Awal Bebas Denda Tilang 1,7 Juta hingga Ajukan Banding tapi Kalah dan Harus Bayar Rp 521 Juta
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menggandeng Interpol dan melacak nomor rekening Veronica Koman.
Selain itu, Kepolisian melayangkan surat ke Imigirasi untuk mencabut paspor Veronica Koman.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, kepolisian sudah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi untuk mencabut paspor Veronica Koman.
Penyidik juga melacak nomor rekening Veronika dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, karena Veronica Koman adalah penerima beasiswa dan saat ini sedang menempuh pendidikan S2 di bidang hukum di luar negeri.
Luki mengatakan, Veronica Koman mendapatkan beasiswa pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.
Namun dia enggan menyebut lokasi dan nama kampusnya.
"Beasiswa S2 bidang hukum sejak 2017," katanya.
Namun, kata Luki, sejak 2017 Veronica Koman tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa.
"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," terang Luki.
Baca: Viral Video Dyah Widyastuti Luput dari Maut, Berhasil Kabur dari Mobil saat Ditabrak Kereta Api
Baca: Elvy Sukaesih Berlinang Air Mata Jelaskan Kondisi Putranya HR, Fitria Tak Terima Disebut Orang Gila
Informasi beasiswa tersebut diperoleh polisi saat melacak dokumen rekening Veronica bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
"Kami menemukan 2 rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya.
Polisi juga menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya.
Surat panggilan pemeriksaan Veronica Koman sebagai tersangka, kata Luki, sudah dilayangkan ke dua alamat tempat tinggal Veronica Koman yakni di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Tim polisi, kata dia, juga bekerja sama dengan unit tindak pidana tertentu, untuk mengirim surat bantuan konfirmasi kepada tersangka yang berada di salah satu negara.
Sebelumnya diberitakan, unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".
Ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Selain itu, postingan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu keempat, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Veronica Koman Baru Buka Suara..."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bantah-kapolda-terkait-saldo-rekening-tak-wajar-veronica-koman-jelaskan-biaya-hidup-saat-di-papua.jpg)