REVISI UU KPK TERBARU - ICW Anggap Klaim Presiden Jokowi Delusi, tak Jauh dari Draf yang Disusun DPR
REVISI UU KPK TERBARU - ICW Anggap Klaim Presiden Jokowi Delusi, tak Jauh dari Draf yang Disusun DPR
REVISI UU KPK TERBARU - ICW Anggap Klaim Presiden Jokowi Delusi, tak Jauh dari Draf yang Disusun DPR
TRIBUN-MEDAN.COM - REVISI UU KPK TERBARU - ICW Anggap Klaim Presiden Jokowi Delusi, tak Jauh dari Draf yang Disusun DPR.
//
Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai klaim Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi Undang-Undang KPK hanya delusi semata.
Baca: KPK -TERKINI, Sasar Jokowi, Pengamat Singgung Kasus Besar di KPK Century &BLBI; Diduga Akan Terhenti
Baca: Johan Budi dan Teten Masduki Termasuk 8 Orang Hilang, Muncul Sindiran ICW hingga Unggah Fotonya
"Narasi untuk memperkuat dengan revisi UU KPK itu adalah sesuatu yang delusi, tidak benar," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi, Sabtu (14/9/2019).
Donal menilai, sikap Presiden Jokowi atas revisi Undang-Undang KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang disusun DPR.
Ia menyimpulkan Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK.
Baca: Detik-detik Mama Muda Lahirkan Bayi Hubungan Gelap dari Dua Pria Sekaligus, Bingung Siapa Ayahnya
Misalnya, soal keberadaan Dewan Pengawas KPK. Presiden dan DPR sama-sama setuju KPK harus diawasi dewan pengawas.
Hanya saja Jokowi ingin anggota Dewan Pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden, sementara DPR juga ingin terlibat dalam proses pemilihannya.
"Dewan Pengawas yang diusulkan DPR dan Presiden hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan. Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis ijin penyadapan KPK," kata Donal.
Konsekuensinya, kata dia, penyadapan KPK prosesnya akan menjadi lambat. KPK bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap.
Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika Dewan Pengawas tidak memberikan ijin.
"Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata dia.
Baca: Johan Budi dan Teten Masduki Termasuk 8 Orang Hilang, Muncul Sindiran ICW hingga Unggah Fotonya
Kedua, terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), juga hanya berubah dari sisi waktu.
DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Jokowi hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun.
Donal menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks.
"Tapi hanya bisa menangani kasus kecil," tutur dia.
Baca: Marquez Tak Gentar Dikeroyok 4 Pembalap Yamaha di San Marino 2019: Ketika Balapan mereka tak Mampu

Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di sekitar keranda hitam dan bendera kuning, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK.
Terakhir, Jokowi juga menyatakan persetujuan bahwa penyelidik dan penyidik KPK berstatus PNS. Tak ada usulan DPR yang diubah dalam substansi ini.
Donal menilai aturan ini juga akan melemahkan KPK. Sebab, faktanya PPNS yang ada hari ini kinerjanya buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar. PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh kepolisian.
"Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian," ujar Donal.
Jika memang ingin memperkuat KPK, Donal menilai harusnya bukan UU KPK yang direvisi.
Baca: KPK -TERKINI, Sasar Jokowi, Pengamat Singgung Kasus Besar di KPK Century &BLBI; Diduga Akan Terhenti
Menurut dia, pemerintah bisa menambah kewenangan KPK lewat revisi UU perampasan aset hingga UU Tipikor.
Presiden Jokowi sebelumnya mengklaim bahwa revisi yang dilakukan bukan untuk melemahkan KPK.
Ia menyebut revisi itu untuk penyempurnaan karena UU KPK sudah tidak mengalami perubahan selama 17 tahun.
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama.
Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi, yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Baca: SELAIN Mengobati Asma & Kontrol Gula Darah, 5 Manfaat Berenang untuk Kesehatan Tubuh Gak Disangka
tautan asal kompas.com
Baca: PRABOWO TERKINI - Prabowo Pesan 10 Mobil Esemka, Bukan Mobil Pikap, Penjelasan Andre Rosiade
REVISI UU KPK TERBARU - ICW Anggap Klaim Presiden Jokowi Delusi, tak Jauh dari Draf yang Disusun DPR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perintah-jokowi-pada-panglima-kapolri-dan-menkopolhukam-setelah-jayapura-rusuh-dan-aksi-anarkis.jpg)