JOKOWI - Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Pengamat Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi
JOKOWI - Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Pengamat Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi
JOKOWI - Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Pengamat Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi
TRIBUN-MEDAN.COM - JOKOWI - Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Pengamat Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi.
//
Ahli Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai, diserahkannya mandat pengelolaan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden oleh para pimpinan KPK merupakan tamparan keras bagi Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Baca: PRABOWO TERKINI - Prabowo Pesan 10 Mobil Esemka, Bukan Mobil Pikap, Penjelasan Andre Rosiade
"Ini tamparan keras bagi Presiden maupun pihak-pihak lain yang tidak memahami konteksnya (revisi UU KPK) adalah pelemahan," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).
"Bukan tidak memahami, tapi memang ada dukungan dari semua bahwa yang diinginkan adalah pelemahan KPK," kata dia.
Menurut Bivitri, langkah pimpinan KPK tersebut patut diapresiasi karena menyerahkan mandat kepada Presiden bukanlah suatu kemunduran.
Baca: WHATSAPP TERKINI: Cara Hentikan WhatsApp (WA) Disadap dan Cara Mencegah WA Dibajak, Ikuti Petunjuk
Baca: SELAIN Mengobati Asma & Kontrol Gula Darah, 5 Manfaat Berenang untuk Kesehatan Tubuh Gak Disangka
KPK, kata dia, justru ingin memperlihatkan ketiadaan dukungan lagi dari Presiden Jokowi kepada lembaga antirasuah itu.
"Artinya mereka (pimpinan KPK) menyatakan secara politik, kelihatan sekali mereka tidak bisa lagi membendung tidak adanya dukungan Presiden kepada KPK," kata dia.
Apalagi, surat presiden (surpres) yang dikirim sebagai persetujuan kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dinilainya tak masuk akal.
Baca: KPK -TERKINI, Sasar Jokowi, Pengamat Singgung Kasus Besar di KPK Century &BLBI; Diduga Akan Terhenti
Baca: PRABOWO TERKINI - Prabowo Pesan 10 Mobil Esemka, Bukan Mobil Pikap, Penjelasan Andre Rosiade
Ketergesaan membuat undang-undang hanya dalam 10 hari dinilainya sudah menandakan bahwa Presiden Jokowi tak mempunyai keinginan lagi untuk memberantas korupsi.
"KPK tidak pernah diajak bicara. Tentu saja yang membuat undang-undang adalah DPR dan Presiden. Tetapi dalam pembentukan UU, setiap stakeholder harus diikutsertakan dan KPK tak pernah diikutsertakan," kata dia.
"Dengan menyerahkan mandat kembali kepada Presiden, sebenarnya KPK ingin mengatakan dengan keras bahwa mereka tidak tahu lagi apa yang harus dilakukan untuk membuat Presiden sadar bahwa apa yang dilakukannya keliru," tuturnya.
Baca: KPK -TERKINI, Sasar Jokowi, Pengamat Singgung Kasus Besar di KPK Century &BLBI; Diduga Akan Terhenti
Baca: SIARAN LANGSUNG Liga Inggris Man United vs Leicester City Malam Ini, Tonton 10 Laga Premier League
Diketahui pada Jumat (13/9/2019), KPK menyerahkan mandat pengelolaannya kepada Presiden Jokowi.
"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019).
Menurut Agus Rahardjo, langkah ini diambil KPK untuk menyikapi sikap DPR dan Pemerintah yang tidak pernah melibatkan lembaganya dalam menyusun revisi UU KPK.
Apalagi, pimpinan KPK sudah menilai bahwa revisi UU KPK dapat melemahkan lembaganya.
Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.
Baca: PRABOWO TERKINI - Prabowo Pesan 10 Mobil Esemka, Bukan Mobil Pikap, Penjelasan Andre Rosiade
Pengamat Singgung Kasus Besar di KPK Century &BLBI Diduga Akan Terhenti.
//
Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menduga revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar seluruh kasus besar yang ditangani KPK dihentikan penyidikannya.
Baca: RINCIAN GAJI Anggota DPRD DKI Jakarta Fantastis Rp 129 Juta Per Bulan, Total Gaji dan Tunjangan
"(Tujuannya) agar seluruh kasus besar, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Century (kasus dana talangan Bank Century), dan lain-lain di-SP3 (diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," ujar Feri kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).
Baca: SIARAN LANGSUNG Liga Inggris Man United vs Leicester City Malam Ini, Tonton 10 Laga Premier League
Baca: PRABOWO TERKINI - Prabowo Pesan 10 Mobil Esemka, Bukan Mobil Pikap, Penjelasan Andre Rosiade
Feri mengatakan, jika memperhatikan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu Presiden atau Pilpres 2014 dan 2019 tentang KPK, dalam kondisi saat ini Jokowi tidak hanya ingkar janji tetapi juga berbohong kepada masyarakat Indonesia.
Sebab, kata dia, sedari awal revisi UU KPK tersebut tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya dukungan Jokowi.
Feri menyatakan, surat presiden (surpres) yang dikirim Jokowi sebagai persetujuan inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK membuktikan hal tersebut.
"Jika perhatikan visi misi 2014 dan 2019, jelas Jokowi tidak hanya ingkar janji tapi juga sudah berbohong. Sedari awal tidak mungkin perubahan UU KPK bisa terjadi tanpa dukungan Jokowi," kata dia.
Feri mengatakan, setidaknya terdapat dua indikasi yang mendasari hal tersebut.
Pertama, revisi dilakukan terburu-buru dan dipaksakan.
Menurut dia, revisi tidak mungkin dilakukan DPR di ujung masa tugas mereka tanpa ada sinyal dari istana untuk persetujuan revisi.
"Begitu Jokowi mengatakan tidak, maka akan gagal revisi itu. Karena ada kepastian itulah (persetujuan revisi), DPR bergerak," kata dia.
Baca: SIARAN LANGSUNG Liga Inggris Man United vs Leicester City Malam Ini, Tonton 10 Laga Premier League
Baca: PRABOWO TERKINI - Prabowo Pesan 10 Mobil Esemka, Bukan Mobil Pikap, Penjelasan Andre Rosiade
Kedua, kata Feri, pilihan Jokowi terhadap Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK memperlihatkan ritme yang sama dengan upaya revisi UU KPK yang mengarah kepada mematikan KPK.
Diketahui, Jokowi memberikan persetujuan dengan mengirim surpres kepada DPR untuk membahas revisi UU KPK.
Surpres tersebut telah ditandatangani Presiden dan dikirim ke DPR pada Rabu (11/9/2019) yang juga dilampiri dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun Kementerian Hukum dan HAM.
Baca: Ketua KPK Luapkan Kecewa, Jokowi Kirim Surpres, Minta KPK Diubah saja Jadi Komisi Pencegahan Korupsi
Baca: RINCIAN GAJI Anggota DPRD DKI Jakarta Fantastis Rp 129 Juta Per Bulan, Total Gaji dan Tunjangan
tautan asal kompas.com dan Penyerahan Mandat KPK . . .
Baca: RINCIAN GAJI Anggota DPRD DKI Jakarta Fantastis Rp 129 Juta Per Bulan, Total Gaji dan Tunjangan
Baca: Johan Budi dan Teten Masduki Termasuk 8 Orang Hilang, Muncul Sindiran ICW hingga Unggah Fotonya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-saut-situmorang-ketua-kpk-agus-rahardjo.jpg)