JOKOWI - Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Pengamat Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi

JOKOWI - Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Pengamat Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
JOKOWI - Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden Dinilai Pengamat Jadi Tamparan Keras bagi Jokowi 

"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019).

Menurut Agus Rahardjo, langkah ini diambil KPK untuk menyikapi sikap DPR dan Pemerintah yang tidak pernah melibatkan lembaganya dalam menyusun revisi UU KPK.

Apalagi, pimpinan KPK sudah menilai bahwa revisi UU KPK dapat melemahkan lembaganya.

Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.

Baca: PRABOWO TERKINI - Prabowo Pesan 10 Mobil Esemka, Bukan Mobil Pikap, Penjelasan Andre Rosiade

Pengamat Singgung Kasus Besar di KPK Century &BLBI Diduga Akan Terhenti.

//

Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menduga revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar seluruh kasus besar yang ditangani KPK dihentikan penyidikannya. 

Baca: RINCIAN GAJI Anggota DPRD DKI Jakarta Fantastis Rp 129 Juta Per Bulan, Total Gaji dan Tunjangan

"(Tujuannya) agar seluruh kasus besar, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Century (kasus dana talangan Bank Century), dan lain-lain di-SP3 (diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," ujar Feri kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Baca: SIARAN LANGSUNG Liga Inggris Man United vs Leicester City Malam Ini, Tonton 10 Laga Premier League

Baca: PRABOWO TERKINI - Prabowo Pesan 10 Mobil Esemka, Bukan Mobil Pikap, Penjelasan Andre Rosiade

Feri mengatakan, jika memperhatikan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu Presiden atau Pilpres 2014 dan 2019 tentang KPK, dalam kondisi saat ini Jokowi tidak hanya ingkar janji tetapi juga berbohong kepada masyarakat Indonesia.

Sebab, kata dia, sedari awal revisi UU KPK tersebut tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya dukungan Jokowi.

Feri menyatakan, surat presiden (surpres) yang dikirim Jokowi sebagai persetujuan inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK membuktikan hal tersebut.

"Jika perhatikan visi misi 2014 dan 2019, jelas Jokowi tidak hanya ingkar janji tapi juga sudah berbohong. Sedari awal tidak mungkin perubahan UU KPK bisa terjadi tanpa dukungan Jokowi," kata dia.

Feri mengatakan, setidaknya terdapat dua indikasi yang mendasari hal tersebut.

Pertama, revisi dilakukan terburu-buru dan dipaksakan.

Menurut dia, revisi tidak mungkin dilakukan DPR di ujung masa tugas mereka tanpa ada sinyal dari istana untuk persetujuan revisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved