Sri Astuti Terancam jadi Tersangka kasus Pembunuhan Anaknya, Berusaha Kabur saat Hendak Diamankan

Entah apa yang ada dibenak Riki Ramadan Sitepu hingga tega menganiaya anak tirinya sendiri, M Ibrahim Ramadan yang masih berusia dua tahun

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/Polres Langkat
Sri Astuti Terancam jadi Tersangka kasus Pembunuhan Anaknya, Berusaha Kabur saat Hendak Diamankan. Polisi saat membongkar kuburan Ibrahim, bocah berusia 2 tahun yang disiksa oleh ayah tirinya hingga tewas. 

Sri Astuti Terancam jadi Tersangka kasus Pembunuhan Anaknya, Berusaha Kabur saat Hendak Diamankan

TRIBUN-MEDAN.com- Sri Astuti Terancam jadi Tersangka kasus Pembunuhan Anaknya, Berusaha Kabur saat Hendak Diamankan.

Entah apa yang ada dibenak Riki Ramadan Sitepu hingga tega menganiaya anak tirinya sendiri, M Ibrahim Ramadan yang masih berusia dua tahun hingga tewas.

Pria berusia 30 tahun ini, melakukan penganiayaan terhadap korban di rumah mereka Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Usai dosanya mengubur anaknya tak di lokasi bukit terungkap, pada Rabu  (4/9/2019) malam, Riki Ramadhan Sitepu (30) dan Sri Astuti (28) mengemasi barang-barangnya ke dalam tas.

Malam itu keduanya berencana menghilangkan jejak dengan cara  melarikan diri. Namun, polisi lebih dahulu menciduk keduanya.

Polisi menangkap mereka menjelang tengah malam di Jalan Binjai-Bukit Lawang. Keduanya membawa tas berisi pakaian.

"Saat itu mereka hendak melarikan diri, menunggu tumpangan ke arah Bukit Lawang," kata Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (7/9/2019).

Baca: Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 5 Hektar di Pegunungan Tor Simantawa, Bakar Sebagian Ganja di TKP

Baca: FAKTA KESEHATAN: Lemak Sehat tak Bikin Gemuk Selain Alpukat & Kacang-kacangan, Penjelasan Ahli Gizi

Baca: MIA KHALIFA Buka-bukaan soal Penghasilan dari Video Dewasa hingga Putuskan Tobat, Ini Videonya

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan istri pelaku. Karena polisi belum bisa menggali lebih banyak informasi mengenai peran sang ibu korban, lantaran kondisinya masih belum stabil.

"Peluangnya untuk jadi tersangka sangat kuat. Tapi sekarang ini kan kondisinya masih belum stabil," sebut Fathir.

Baca: Gegara Pernyataan Fahri Hamzah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Minta Fahri Buka-bukaan Usulan Revisi

Baca: HOTMAN PARIS TERKINI - Presenter Cantik Metro TV Ajeng di Video Hotman, Ditanya soal Bau Pesing

Baca: BURSA TRANSFER: Setelah Kabar Ezra Walian ke PSM Makassar, Ferdinand Sinaga Tepis Rumor Hengkang

Fathir menjelaskan bahwa dari informasi yang sudah didapat, korban adalah anak pertama dan satu-satunya dari Sri Astuti. Dia menikah dengan Riki sekitar setahun yang lalu.

"Tentang bagaimana suami pertama dari ibunya ini, belum diketahui lebih mendalam. Karena masih fokus di perkaranya," jelas Fathir.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (4/9/2019) polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aroma menyengat di sebuah bukit di Kebun Karet Dusun I Desa Panco Warno Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

Baca: Pertarungan Sengit Gadis (13) Vs 3 Pria hingga Berujung Pembunuhan-Pemerkosaan, Simak 4 Fakta Ini

Baca: Tanpa Pilot, Penumpang Akhirnya Terbangkan Pesawat, Rekaman Video yang Diunggah di Facebook

Di lokasi kejadian, polisi mencurigai gundukan tanah dan ketika membongkarnya, ditemukan jasad anak dalam gulungan kain.

Anak tersebut kemudian diketahui bernama M Ibrahim Ramadhan, bocah berusia 2 tahun. Anak pasangan suami istri Riki Ramadhan Sitepu dan Sri Astuti.

Hasil interogasi, anak tersebut dianiaya oleh Riki, ayah tiri korban. Korban dianiaya dari 19-25 Agustus 2019.

Korban meninggal pada (27/8/2019) kemungkinan karena tidak kuat menahan rasa sakitnya. Jasadnya dikuburkan oleh Riki dan istrinya di lereng bukit di dalam kebun karet.

Baca: LIVE BOLA: Link Live Streaming Brasil vs Kolombia, Siaran Langsung Pagi Ini, Cek Link Live Streaming

Baca: Penolakan Revisi UU KPK Terkini, Golkar Kaji Masukan, Laode M Syarif Bantah Fahri Hamzah soal Revisi

Penganiayaan terhadap korban tidak diketahui oleh masyarakat lantaran tempat tinggal pelaku di tengah kebun karet.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan  Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved