TERUNGKAP Pengusul Revisi UU KPK adalah Anggota DPR dari Koalisi Pendukung Jokowi, Ini Daftarnya
"Ada pengusulnya. Kan enggak mungkin enggak ada pengusulnya. Setahu saya ada sekitar enam orang," ujar Arsul.
#TERUNGKAP Pengusul Revisi UU KPK adalah Anggota DPR dari Koalisi Pendukung Jokowi, Ini Daftarnya
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan bahwa ada 6 orang pengusul pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Keenam orang itu mengusulkan agar Baleg menggelar Rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas rencana revisi RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR.
Rapat pembahasan digelar pada Selasa 3 September 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Ada pengusulnya.
Kan enggak mungkin enggak ada pengusulnya.
Setahu saya ada sekitar enam orang," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Namun Arsul enggan untuk menyebutkan secara spesifik nama keenam pengusul revisi UU KPK.
Ia juga tidak menjelaskan apakah pengusul berasal dari fraksi pendukung pemerintah atau oposisi.
Ditemui secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengakui dirinya menjadi salah satu pengusul.
Usul tersebut diajukan secara informal kepada pimpinan Baleg.
"Saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usul inisiatif Baleg.
Usulan dari anggota diambil jadi usul inisiatif Baleg.
Usulan inisiatif Baleg ini kemudian dibawa ke paripurna disetujui untuk dilakukan revisi, tinggal menunggu Surat Presiden," ujar Masinton saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Selain Masinton ada pula Risa Mariska dari Fraksi PDI-P, Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem, Achmad Baidowi dari Fraksi PPP, Saiful Bahri Ruray dari Fraksi Partai Golkar dan Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dengan demikian keenam pengusul pembahasan revisi UU KPK di Baleg berasal fraksi pendukung pemerintah.
"Ya anggota DPR kan memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan melakukan pembahasan usul inisiatif terhadap satu rancangan UU.
Apa yang salah dengan itu?
Itu tugas konstitusional saya, kewenangan konstitusional anggota DPR yang dipilih oleh rakyat," kata Masinton.
Masinton Pasaribu mengatakan, sempat ada sejumlah perbedaan pendapat dari para pengusul sebelum mengajukan revisi RUU KPK ke Badan Legislasi (Baleg).
"Ya memang enggak langsung disetujui, kan enggak mungkin. Harus ngobrol dulu, idenya disamakan dulu, ada berbegai perbedaan. Tapi itu kan dinamika di dalam forum pembahasan," ujar Masinton saat ditemui dalam diskusi bertajuk "KPK dan Revisi Undang-undangnya" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Masinton menjelaskan, perbedaan-perbedaan dari para pengusul bukan merupakan hal-hal yang substantif dalam revisi UU KPK.
"Perbedaanya tidak substantif.
Misalnya soal penyadapan, apakah perlu izin dari pengadilan atau dewan pengawas.
Kemudian soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3), itu diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau dua tahun, ya begitu aja," ungkapnya kemudian.
Diakui Masinton, pembahasan di tingkat pengusul berlangsung alot. Namun demikian, pembahasannya hanya terkait hal-hal teknis terkait revisi tersebut
Seperti diketahui rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu.
Namun rencana tersebut ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.
Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.
Revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019).
Sikap Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo mengaku akan mempelajari draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan DPR setibanya di Jakarta.
Saat ini Presiden Jokowi masih berada di Boyolali dalam rangka kunjungan kerja dan baru akan kembali ke Jakarta pada Minggu (8/9/2019).
"Saya melihat dulu yang direvisi apa.
Saya belum lihat.
Kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara," kata Jokowi usai meresmikan Pabrik Esemka di Boyolali, Jumat (6/9/2019).
Saat wartawan bertanya sejumlah poin dalam draf itu yang berpotensi melemahkan KPK, Jokowi enggan menanggapi lebih jauh.
Jokowi ingin membaca dulu secara langsung draf RUU KPK yang sudah dikirim ke DPR.
"Apa dulu, saya belum ngerti, jangan mendahului seperti itu," kata Jokowi.
Presiden hanya kembali menekankan bahwa KPK selama ini sudah bekerja dengan baik dalam rangka pemberantasan korupsi.
Ia berharap revisi yang diusulkan DPR semakin memperkuat KPK.
"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata dia.
Revisi UU KPK yang diajukan Badan Legislasi DPR sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019).
Kini DPR menunggu respon pemerintah.
Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengatakan, Baleg akan mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Ada sejumlah poin perubahan dalam revisi draf revisi UU KPK.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
#TERUNGKAP Pengusul Revisi UU KPK adalah Anggota DPR dari Koalisi Pendukung Jokowi, Ini Daftarnya
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Usul Revisi UU KPK Disebut Datang dari Fraksi PDI-P, Golkar, Nasdem, dan PKB", "Jokowi Akan Pelajari Draf Revisi UU KPK Setibanya di Jakarta"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ott-kpk-bupati-muara-enim_35-ribu-dollar-as-disita.jpg)