Tak Tahan Bertahun-tahun alami KDRT, Istri Balas Dendam dan Penggal Kepala Suami
Wanita itu mencekiknya sampai mati dengan tangan kosong sebelum mengambil kapak dan memotong kepala pria itu, kata polisi.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita memenggal kepala suaminya dan memotong kemaluannya, sebagai balas dendam setelah bertahun-tahun mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tak sampai di sana, tersangka yang diketahui bernama Maria, kemudian memberi potongan kemaluan suaminya itu pada anjing-anjing di desa Obariv, Ukraina.
Maria berusia 48 tahun mengatakan pada polisi bahwa dia mengalami KDRT selama bertahun-tahun.
Dan keputusannya membunuh sang suami karena itu satu-satunya jalan untuk mengakhiri semuanya.
Korban, Oleksandr berusia 49 tahun, diserang usai pulang kerja pada Jumat (23/8/2019) dini hari.
Wanita itu mencekiknya sampai mati dengan tangan kosong sebelum mengambil kapak dan memotong kepala pria itu, kata polisi.
Dia kemudian mencoba memotong tubuh menjadi beberapa bagian tetapi gagal.
Masih dalam kondisi penuh darah, Maria bergegas keluar dari rumah dan pergi ke jalan.
Di sana, dia ditemukan oleh seorang tetangga Nadezhda Opanasiuk yang tinggal di sebelah rumah.
Opanasiuk berkata kepada media setempat bahwa tangan, kaki, dan pakaian Mari berlumuran darah.
“Dia berkata, ‘aku dalam masalah.
Saya sudah membunuh suami saya’,” ucapnya.
“Aku tidak percaya padanya.
Saya pikir mereka bertengkar dan dia mungkin memukulnya.
Saya pergi untuk melihat apakah korban membutuhkan bantuan medis.”
“Ketika saya masuk ke kamar, saya melihat tubuh pria itu.
Seprai dipenuhi dengan darah,” ucapnya.
Opanasiuk merasa kaget dengan apa yang dia lihat.
Ia akhirnya berhasil mengabari tetangga lain untuk segera memanggil polisi.
Maria mengaku membunuh suaminya di tempat kejadian dan memberi tahu polisi semua perincian sebelum ditangkap.
"Tersangka mengaku di tempat kejadian.
Dia didakwa dengan pembunuhan dan ditahan,” ucap juru bicara kepolisian Vadim Artiukhovich.
“Wanita itu mengatakan bahwa dia terus-menerus menderita penganiayaan fisik dan emosional dan tidak memiliki pilihan lain untuk mengakhiri kesengsaraannya.”
Maria menghadapi hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Proses investigasi sedang berlanjut.
(cr12/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan_20180101_100423.jpg)