Nyawa Faisal dan Agus Selamat setelah Diamankan Polisi, Bonyok usai Gagal Jambret Kalung Mahasiswi
Namun rencana kedua pelaku pun kandas diamuk massa setelah merampok kalung korban yang bernama Evi Novyana (29) seorang mahasiswi
Nyawa Faisal dan Agus Selamat setelah Diamankan Polisi, Bonyok usai Gagal Jambret Kalung Mahasiswi
TRIBUN-MEDAN.com-Nyawa Faisal dan Agus Selamat setelah Diamankan Polisi, Bonyok usai Gagal Jambret Kalung Mahasiswi.
Faisal Alamsyah (33) warga Jalan Brigjen Katamso dan Agus Salim Lubis (27) warga Jalan Brigjen Katamso nyaris tewas diamuk massa.
Pasalnya kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan ini mencari jalan pintas yakni sebagai pelaku jambret.
Berencana mencari korban untuk melancarkan aksinya.
Namun rencana kedua pelaku pun kandas diamuk massa setelah merampok kalung korban yang bernama
Evi Novyana (29) seorang mahasiswi yang mengaku warga Jalan Jamin Ginting, Gang Mesjid.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Surakarta simpang Jalan Bogor Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota pada Rabu (4/9/2019).
Saat itu korban tengah menyebrang jalan, lalu dipepet dua pria yang menunggangi sepeda motor.
Alhasil, keduanya langsung merampas kalung korban.
Beruntung teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar.
Diduga karena panik, kedua pelaku pun terjatuh dari sepeda motor dan diamankan warga.
Baca: Selingkuh dengan Istri Orang, Pemuda Ini Didenda Rp 20 Juta
Baca: Ellie Goulding Si Pelantun Hit Love Me Like You Do Menikah dengan Caspar, Ini 10 Fakta Momen Sakral
Baca: Hanura Berharap Anggota DPRD Padangsidempuan yang Bawa Bong Direhab Jalan agar Tetap bisa Bekerja
Geram melihat aksi perampokan, massa pun kemudian menghakimi kedua pelaku.
Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas Polsek Medan Kota yang tiba di lokasi kejadian.
Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Ramadhan mengatakan bahwa kedua pelaku sudah diamankan.
Baca: INSTAGRAM Terkini - Cara Simpan dan Download Foto Instagram ke Handphone Tanpa Aplikasi Tambahan
Baca: WHATSAPP Terbaru - Kunci WhatsApp Kamu dengan Fitur Pemindai Sidik Jari, Begini Caranya
Baca: 5 Tempat di Dunia yang Suguhkan Panorama Spektakuler, Wajib Kunjungi Sekali Seumur Hidup
"Saat kejadian, petugas piket reskrim dan Sabhara menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Saat ini keduanya masih diproses," ujarnya, Kamis (5/9/2019).
Baca: Hermes Keluarkan Produk Sendal Jepit Terbaru, Harganya cuma Rp 5,8 Juta, Ini Penampakannya
Baca: NAJWA Shihab Cecar Wiranto - Kenapa 6 Ribu TNI-Polri Turun ke Papua? Ini Respons Menkopolhukam
Baca: 5 Pemain Paling Cepat di Panggung Prestisius Liga Champions 2018-2019, Gareth Bale Nomor Empat
Dari tangan kedua pelaku polisi amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan kedua pelaku.
Kedua pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nyawa-kedua-begal-selamat.jpg)