Hotman Paris: Saya Pahlawan di Kasus Nikita Mirzani vs Elza Syarief
Hotman Paris Hutapea merasa jadi pahlawan di balik perseteruan Nikita Mirzani versus Elza Syarief di program acara Hotman Paris Show.
"Kekerasannya itu nanti ada lagi. Tentang peristiwanya berbeda, tidak bisa kita jadikan satu. Karena ada beberapa tindakan yang dilakukan perempuan itu," papar Elza Syarief.
Laporan ini diterima oleh penyidik dengan nomor polisi LP/B/0771/IX/2019/Bareskrim.
Dalam lembar penerimaan laporan, Nikita Mirzani disebut telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
Ia diduga melanggar UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 Ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 3.
Turut Laporkan Hotman Paris
Melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas dan Razman Nasution, Elza Syarief juga turut melaporkan Hotman Paris Hutapea sebagai host dari acara Hotman Paris Show.
Hotman Paris Hutapea dilaporkan atas dugaan membiarkan perselisihan dan pertengkaran disiarkan di muka umum.
"Pertama laporan terhadap NM (Nikita Mirzani) pasal 27 ayat 3, kemudian yang kedua terkait persnya, UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran."
"Ancaman hukuman di pasal 57 buat televisi yang memberitakan tontonan mencela mengolok-olok. Nanti akan proses ke komisi penyiaran atau pers," terang Farhat Abbas di Bareksrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
"Jadi nanti target utama adalah host. Host-nya ada 3 orang, yang jelas yang punya peran, siapa yang mengundang, merencanakan, dan menjebak," lanjutnya.
Ketiga host tersebut adalah Hotman Paris Hutapea bersama dua co-hostnya.
"Untuk host, yang pertama ada HPH, MR, dan ada satu orang. Di laporan ditulis dan kawan-kawan," lanjut Farhat Abbas.
Adapun dua co-host di acara Hotman paris Show saat itu adalah Melaney Ricardo dan Anggia Chan.
Selain itu, Elza Syarief dan tim kuasa hukumnya juga berencana menyambangi Dewan Pers terkait siaran program Hotman Paris Show di iNews TV.
“Iya, ini sedang proses bertahap, kalau pers itu kan prosesnya harus ke Dewan Pers," terang Farhat Abbas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hotman_paris_hutapea_prostitusi_online.jpg)