Humas PTPN III Terkejut Dengar Informasi Ada Penggeledahan KPK di Medan
Pascapenetapan tersangka, KPK telah mengimbau kepada tersangka Dolly untuk menyerahkan diri secara baik-baik kepada KPK.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Humas PTPN III Terkejut Dengar Informasi Ada Penggeledahan KPK di Medan
TRIBUN-MEDAN.com - Humas PTPN III Terkejut Dengar Informasi Ada Penggeledahan KPK di Medan.
Beredar informasi Kantor PTPN III yang berada di Jalan Sei Batang Hari No 2, Kota Medan, di geledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/9/2019).
Penggeledahan terkait penetapan tersangka terhadap Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU), soal uang sebesar 345 ribu dolar Singapura yang diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula.
Pascapenetapan tersangka, KPK telah mengimbau kepada tersangka Dolly untuk menyerahkan diri secara baik-baik kepada KPK.
Teranyar, suasana di Kantor PTPN III yang diinformasikan ada penggeledahan, berjalan seperti biasa saja. Tidak ada terlihat hiruk pikuk petugas yang mengenakan pakaian KPK.
Di Pos Sekuriti, juga tampak beberapa Sekuriti berpakaian safari tampak berjaga-jaga seperti biasanya.
Humas PTPN III, Ridho Asril mengatakan bahwa tidak ada penggeledahan di Kantor PTPN III.
"Penggeledahan tidak ada. Karena kita operasional disini. Mari sama-sama kita tunggu lah informasi resmi dari KPK dan kantor holding," kata Ridho via telepon seluler, Rabu (4/9/2019).
Baca: Humas PTPN III Ridho Asril Minta Jurnalis Tidak Salah Sangka : KPK Tidak Ada Kemari
Baca: Aulia Kesuma Kenal Pupung Lewat Aplikasi Kencan Online, Mengaku Sempat Diancam Dibunuh Anak Tiri
Baca: MAHFUD MD Napaktilas Kisah Gus Dur Lakukan Pendekatan pada Papua, Bikin Terharu
Ridho menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari holding. Karena banyak yang salah kaprah soal penggeledahan tersebut.
"Jadi kalau ada teman-teman yang mengira KPK ke Medan, itu tidak ada.
Kantor Dirut tidak disini, kantornya di Jakarta," ujarnya.
Baca: Pemainnya Diejek Rasialis saat Cetak Gol Penalti, Fans Garis Keras Inter Milan Malah Mendukung
Baca: Bima Aryo akan Terpisah dari Anjing-anjing Pemburunya Berjenis Belgian Malinois
Baca: Mahasiswa S2 ITB Ditemukan Tewas di Kamar Indekos, Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar
"Disini hanya operasional Medan. Jadi jangan salah sangka. Makanya saya kaget ada informasi KPK kesini. Yang jelas tidak ada KPK kesini ya," pungkas Ridho.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (3/9/2019) kemarin menjelaskan bahwa pada awal 2019, perusahaan milik Pieko, PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain bergerak di bidang distribusi gula, ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.
Baca: PAPUA TERKINI, 5 Penambang Emas Tewas Diserang di Yahukimo, 47 Orang Selamat, Ini Penjelasan Polisi
Baca: Tak jadi Pindah ke Barcelona karena Tak Dijual PSG, Neymar Ngamuk
Dalam kontrak, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak. Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut.
Harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Baca: Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Terjaring OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Baca: Timnas Malaysia Gunakan Jasa Pemain Lawas Obrak-abrik Pertahanan Indonesia, Sosoknya Dikenal Sanggar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pt-perkebunan-nusantara-iii-tak-digeledah.jpg)