Telusuri Keterlibatan Oknum TNI, Penyidik POM Kodam I/BB Ambil Keterangan 4 Tersangka Gas Oplosan
Langkah itu diambil penyidik POM Kodam Bukit Barisan untuk mengetahui apakah benar adanya keterlibatan oknum seperti santer dikabarkan.
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Penyidik Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum TNI sebagai pemilik usaha gas oplosan di Kota Binjai. Tim penyidik POM Kodam Bukit Barisan langsung terjun ke Kota Binjai untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
Penyidik POM ke Binjai datang menemui empat orang tersangka yang ditahan di Polres Binjai guna dimintai keterangannya.
Langkah itu diambil penyidik POM Kodam Bukit Barisan untuk mengetahui apakah benar adanya keterlibatan oknum seperti santer dikabarkan.
Salah satu personel penyelidik dari POM, minta disebutkan nama, menginformasikan bahwa untuk sementara keempat orang yang dibawa Polres Binjai tidak ada menyatakan pemilik gudang tersebut adalah oknum prajurit.
"Hasil penyelidikan belum menemukan adanya oknum TNI yang terlibat. Informasi awal yang menyebutkan bahwa ada keterlibatan oknum, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polisi Militer dan Polres Binjai, tidak ada keterlibatan oknum TNI," kata penyelidik tersebut, Senin (2/9).
"Prinsipnya pihak TNI bekerja sama dengan Polri untuk melaksanakan tindakan pemeriksaan dan pengusutan guna ungkap kejadian tersebut," tambah dia.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif menyebut, empat orang yang diboyong dari lokasi penggerebekan sudah ditetapkan tersangka.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Agus (40) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai; Suhendri (27), Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat.
"Empat orang tersangka sudah ditetapkan. Ke depan, penyidik masih mendalami siapa pemilik maupun pengawas dan pengelola pengoplosan gas bersubsidi ini," katanya
Diketahui, dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi yang berlokasi di Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat dibongkar tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, Kamis (29/8/2019).
Hasilnya, empat orang dan empat mobil pikup berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram.
"Gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. Polisi menyita 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg. Dari jumlah itu, 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan tabung gas ukuran 50 kilogram yang masih berisi. Sisanya, 96 tabung gas ukuran 12 kilo, 78 tabung gas ukuran 50 kilo dan 4 tabung gas ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong," pungkas Kasat Reskrim Polres Binjai.
(dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polsek-sei-bingai-bekerjasama-dengan-pertamina-mor-i-mengamankan-ratusan-tabung-gas-kemasan-3-kg.jpg)