Polisi Layangkan Surat Cegah Tri Susanti Korlap Demo Rasis di Asrama Mahasiswa Papua, ke Luar Negeri

Tersangka Tri Susanti, koordinator lapangan demo bernuansa rasial di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, telah resmi ditetapkan tersangka

Editor: Juang Naibaho
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Polda Jatim Memanggil Perwakilan Tiga Ormas di Surabaya terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua. Polda Jawa Timur mengundang sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) pada Selasa (20/8/2019). Satu diantara perwakilan ormas, Tri Susanti memberi penjelasan. (Tribun Jatim/Luhur Pambudi) 

Polisi Layangkan Surat Cegah Tri Susanti Korlap Demo Rasis di Asrama Mahasiswa Papua, ke Luar Negeri

TRIBUN MEDAN.com - Tersangka Tri Susanti, koordinator lapangan demo bernuansa rasial di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengajukan surat pencegahan terhadap tersangka yang akrab disapa Mak Susi, untuk bepergian ke luar negeri.

"Permohonan pencegahan (ke Ditjen Imigrasi) telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," kata Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Dedi Prasetyo mengatakan, Mak Susi ditetapkan tersangka sehari setelah menjalani pemeriksaan panjang di Polda Jawa Timur (Jatim).

"Telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti)," ujar Dedi Prasetyo.

Ia menjelaskan, Mak Susi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Jatim memeriksa 16 saksi dan tujuh ahli.

Adapun ahli-ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE (informasi dan transaksi elektronik), komunikasi, sosiologi, dan antropologi.

Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital, antara lain video dan narasi yang tersebar di medsos.

Aturan hukum yang dikenakan yaitu pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Baca: TERKUAK Chat WA Terakhir Aulia Kesuma pada Suami yang Dibakar dan Dibunuhnya, Ini Isinya

Baca: UPDATE DEMO PAPUA TERKINI - Massa Ngamuk Rusak Mobil Dandim 1701 Jayapura, Polisi Jadi Sasaran

Baca: Sepekan Usai Ungkap Tarif Termahal Rp 500 Juta, Vanessa Angel Unggah Video Seksi Pakai Bikini

Mak Susi menjalani pemeriksaan 11 jam di Polda Jatim pada Selasa (27/8).

Penasihat hukumnya, Sahid, mengungkapkan pemeriksaan selama 11 jam itu membuat kliennya kelelahan.

Namun menurutnya, Susi tampak tanpa beban.

"Secara fisik ia kecapekan, namun secara psikis tidak ada beban. Ia tetap santai," ujar Sahid, Rabu.

Dikatakan, kliennya itu menyampaikan segala informasi secara utuh dan tidak mengada-ngada. Ia yakin Mak Susi tidak terbukti melanggar pasal yang disangkakan kepadanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved