Hari Ini Razia Besar-besaran Operasi Patuh 2019, Delapan Pelanggaran yang Diincar Polantas!
"Pada Operasi Patuh penindakan paling tinggi yaitu 80 persen. Tapi sekarang tindakannya hanya 60 persen preventifnya 40 persen."
#Hari Ini Razia Besar-besaran Operasi Patuh 2019, Delapan Pelanggaran yang Diincar Polantas!
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Mulai hari ini, 29 Agustus 2019 sampai 11 September 2019, seluruh Ditlantas Polda se-Indonesia menggelar operasi patuh yang namanya disesuai dengan identitas masing-masing Polda.
Di DKI Jakarta disebut Operasi Patuh Jaya 2019, di Sumut disebut Operasi Patuh Toba 2019, Kalimantan Selatan disebut Operasi Patuh Intan 2019, Kalimantan Tengah namanya Operasi Patuh Telabang 2019 dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2019, Polantas tak segan-segan memberikan tilang.
Mengingat dalam operasi patuh, Polantas memprioritaskan penindakan. Hingga pelanggar yang mencoba kabur bakal dikejar.
"Pada Operasi Patuh penindakan paling tinggi yaitu 80 persen.
Tapi sekarang tindakannya hanya 60 persen preventifnya 40 persen," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/8/2019).
Satlantas Polrestabes Medan dan jajaran akan menggelar Operasi Patuh Toba 2019.
Kapolrestabes Medan Dr Dadang Hartanto, melalui Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019 selama dua pekan.
"Operasi tersebut akan berlangsung pada tanggal 29 Agustus 2019 sampai tanggal 11 September 2019.
Nantinya akan dilaksanakan oleh Satlantas Polrestabes Medan dan unit lantas Polsek jajaran," ujar AKBP Juliani Prihatini, Selasa (27/8/2019).
Konsep dalam operasi Patuh, lanjut AKBP Juliani Prihatini, untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Serta untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas dan fatalitas korban," ungkap AKBP Juliani Prihatini.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, ada delapan poin yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi tersebut.
"Dengan mengedepankan tindakan preventif dan represif.
Ada delapan sasaran perioritas pelanggaran yang nantinya akan dilakukan," kata AKBP Juliani Prihatini.
Adapun delapan poin tersebut:
Pertama menggunakan HP saat mengendarai kendaraan.
Kedua mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.
Ketiga mengendarai kendaraan di luar batas kecepatan.
Keempat pengemudi di bawah umur.
Kelima tidak menggunakan safety belt.
Keenam melawan arus lalu lintas saat berkendaraan.
Ketujuh tidak menggunakan Helm SNI
Kedelapan menggunakan lampu rotator atau Strobo.
"Kami dari satlantas mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, hendaknya tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan yang sudah ada.
Penting untuk mengutamakan keselamatan pada saat mengendarai kendaraan di jalan," pungkasnya.
Slip Tilang
Pelanggar dalam Operasi Patuh Toba 2019 bakal kena tilang.
Sayangnya masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang, apalagi ketika mendapatkan slip berwarna merah dan biru.
Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Slip Biru

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah
Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Daftar Denda Pelanggaran
Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Hal itu beradasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).
#Hari Ini Razia Besar-besaran Operasi Patuh 2019, Delapan Pelanggaran yang Diincar Polantas!
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Daftar Denda Tilang Razia Operasi Patuh Jaya, Tembus Rp 1 Juta","Operasi Patuh Jaya, Simak Lagi Perbedaan Tilang Slip Merah dan Biru"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/razia-kelengkapan-kendaraan.jpg)