Capim KPK Nurul Ghufron Lontar Statemen Menohok tatkala Ditanya soal Kasus Novel Baswedan

Capim KPK Nurul Ghufron Lontar Statemen Menohok tatkala Ditanya soal Kasus Novel Baswedan

Channel Youtube Najwa Shihab
Capim KPK Nurul Ghufron Lontar Statemen Menohok tatkala Ditanya soal Kasus Novel Baswedan. Calon Pimpinan (Capim) KPK, Nurul Ghufron (tengah) turut mengomentari Kasus Novel Baswedan. (Channel Youtube Najwa Shihab) 

Capim KPK Nurul Ghufron Lontar Statemen Menohok tatkala Ditanya soal Kasus Novel Baswedan

"Maka setiap kelembagaan dengan institusi dalam hal ini termasuk Novel Baswedan yang bagaimanapun Beliau adalah penguat institusi KPK,"  kata Nurul

TRIBUN-MEDAN.com - Calon Pimpinan (Capim) KPK, Nurul Ghufron turut mengomentari kasus Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Nurul Ghufron saat menjadi bintang tamu acara 'Mata Najwa' pada Rabu (29/8/2019).

Nurul Ghufron sendiri merupakan Dekan Fakutas Hukum Universitas Jember.

Sedangkan, Novel Baswedan menilai merupakan penguat institusi KPK.

"Pertama secara kelembagaan KPK memiliki kewenangan mulai dari proses monitoring, supervisi, penindakan sampai kepada pencegahan."

"Maka setiap kelembagaan dengan institusi dalam hal ini termasuk Novel Baswedan yang bagaimanapun Beliau adalah penguat institusi KPK,"  kata Nurul dikutip TribunWow.com dari channel Youtube Najwa Shihab pada Kamis (28/8/2019).

Sehingga, Nurul menilai serangan pada Novel Baswedan yang merupakan seorang penyidik KPK dilakukan oleh institusi.

"Maka yang dialami oleh Novel Baswedan merupakan serangan institusi pada KPK."

Kendati demkian, Nurul Ghufron menyebut KPK tidak berwenang dalam mengusut kasus Novel Baswedan.

"Mestinya aparat penegak hukum, karena KPK dalam hal ini sesungguhnya aparat penegak hukum juga cuma karena ini adalah tindak penganiayaan bukan wilayah KPK, KPK tidak memiliki kewenangan ke situ," ujar Nurul.

Dalam hal ini, kepolisian yang berwenang mengusut kasus Novel Baswedan. 

"Maka kami sesungguhnya sangat mempercayai bahwa kalau beberapa kasus lain insititusi penegak hukum dalam hal ini Polri mampu saya yakin kasus untuk kasus Novel Baswedan seandainya memiliki tekad baik untuk mengungkapkan itu memiliki kemampuan untuk mengungkapkannya," tuturnya. 

Sehingga, KPK nantinya bisa menagih bagaimana proses dan hasil penyelidikan kasus Novel Baswedan kepada Polri.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved