Penghina Ustadz Samsul Rijal Pulungan, Syamsul Idris Pasaribu Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan

Dengan ini menyatakan terdakwa Syamsul Idris Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan

TRIBUN MEDAN /Victory
Penghina Ustadz Samsul Rijal Pulungan, Syamsul Idris Pasaribu Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan. Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik akhirnya menghukum terdakwa Syamsul Idris Pasaribu (53) kasus penghinaan seorang ustaz dengan hukuman 6 bulan penjara, Rabu (28/8/2019). 

Penghina Ustadz Samsul Rijal Pulungan, Syamsul Idris Pasaribu Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan

TRIBUN-MEDAN.com- Penghina Ustadz Samsul Rijal Pulungan, Syamsul Idris Pasaribu Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan.

Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik akhirnya menghukum terdakwa Syamsul Idris Pasaribu (53) kasus penghinaan seorang ustaz dengan hukuman 6 bulan penjara, Rabu (28/8/2019).

Hakim menghukum terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP Tentang pencemaran nama baik dengan masa percobaan selama 1 tahun.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Syamsul Idris Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan pasal 310 KUHP. Dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun," ungkapnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim membeberkan hal yang memberatkan karena terdakwa telah merendahkan martabat korban. "Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatanya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannnya," cetus Erintuah.

Hakim kepada terdakwa menegaskan bahwa apabila dalam masa percobaan selama 1 tahun terdakwa melakukan perbuatan yang sama akan langsung dipenjara.

Baca: Maki-maki Ustaz di Depan Umum, Terdakwa Syamsul Idris Dituntut Enam Bulan Penjara

Baca: Dituding Raba Paha Siswa hingga Panggil Sayang, Ini Tanggapan Kepala Sekolah Al Jamiyatul Washliyah

Baca: Istri Bakar Suami Saat Bersantai di Ayunan, Diduga Pelaku Alami Gangguan Jiwa

"Jadi selama satu tahun ini melakukan perbuatan yang sama akan langsung menjalankan hukuman yang 6 bulan penjara ini. Kata apapun tidak boleh dilakukan menghina orang lain. Jadi nanti perkara yang baru masuk, yang ini akan dijalankan langsung," ungkapnya.

Sontak terdakwa Idris langsung tertunduk dan dengan anggukan dia menjawab. "Baik Yang Mulia," cetusnya.

Baca: USU Berangkatkan 37 Orang Mahasiswa Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) di Udayana Bali

Baca: Pelatih PSMS Medan Tambahkan Nama Bayu Tri Sanjaya jadi Eksekutor Tendangan Penalti selain Legimin

Baca: Kepsek di Medan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswi, Raba Paha hingga Chat Kata SAYANG

Selama persidangan terdakwa yang mengenakan kemeja lengan panjang kotak-kotak ini tampak tenang mendengarkan amar putusan dari Hakim.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus dengan hukuman 6 bulan penjara tanpa masa percobaan.

Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti melakukan penghinaan kepada korban yang merupakan Ustaz dengan mengatakan "Babi Kau !! Memang Betul Lah Kau Babi !!” sambil menunjuk wajah Korban.

Baca: TERUNGKAP, Aulia Punya Utang Rp 7 Miliar, Akhirnya Nekat Bunuh Suami dan Anak Tiri demi Jual Rumah

Baca: Cekcok Soal Perbedaan Pilihan Calon Kepala Desa, Dorlan dan Lamboi Tega Aniaya Rumapea hingga Tewas

Jaksa menceritakan kronologi dalam dakwaan bahwa awal mula kejadian terjadi saat terdakwa Syamsul pada 13 November 2018 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Negeri di Jalan SM. Raja, Timbang Deli Medan melakukan penghinaan.

Dimana pada saat itu Korban Ustaz Samsul Rijal Pulungan bersama saksi Abdul Manan Batubara, dan saksi Syahrial Efendi datang untuk menghadiri sidang dari Abdul, dan pada saat itu terdakwa Syamsul Pasaribu hadir bersama Rahmat Tuah Batubara.

"Lalu Saksi Abdul Batubara, dan Terdakwa masuk kedalam ruang sidang, sedangkan saksi Korban dan saksi Syahrial Efendi menunggu diluar ruang sidang tersebut. kemudian Hakim memerintahkan untuk dilakukan mediasi di ruang mediasi lantai 2, kemudian saksi dan terdakwa mengikuti sidang naik ke lantai 2 ke ruang mediasi," jelas Jaksa.

Baca: Cekcok Soal Perbedaan Pilihan Calon Kepala Desa, Dorlan dan Lamboi Tega Aniaya Rumapea hingga Tewas

Baca: Alasan Capim KPK Bilang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Keliru, Ungkap Contoh Kasus Suap Meikarta

Tiba-tiba terjadi keributan antara Terdakwa Syamsul Pasaribu dengan anak-anaknya, karena terjadi keributan maka mediasi dihentikan oleh mediator sehingga terdakwa dan Rahmat Tuah Batubara turun.

"Kemudian ketika Terdakwa berjalan melintasi korban Ustaz Samsul Pulungan sekitar jarak 1 meter, tiba-tiba terdakwa mengatakan kepada korban, “Babi Kau !! Memang Betul Lah Kau Babi !!” sambil menunjuk wajah Korban dengan nada suara yang keras dan setelah itu Rahmat Batubara juga mengatakan, “Ustad Apa Kau !! Percuma Aja Kau Ustad Bela Yang Salah !!” dengan suara yang keras didepan umum," Ungkap jaksa.

Perlakuan terdakwa dan Rahmat Batubara dilihat oleh masyarakat yang berada di dalam dan di luar kantor tersebut sehingga akibat penghinaan tersebut menyebabkan korban terdiam dan merasa malu.

Baca: Perempuan Selingkuhan Kaget saat Sang Pacar Minta Kembalikan Uang Rp 20 Miliar yang Sudah Diberikan

Baca: Perempuan Selingkuhan Kaget saat Sang Pacar Minta Kembalikan Uang Rp 20 Miliar yang Sudah Diberikan

Baca: Ronald Sinaga Penagih Utang yang Kirim Karangan Bunga ke Pesta Nikah Blak-blakan di Acara Brownis

"Selanjutnya setelah melakukan tindak pidana Penghinaan tersebut, Terdakwa Syamsul Pasaribu dan Rahmat Batubara langsung pergi keluar dan meninggalkan Kantor Pengadilan Agama tersebut," ungkap Jaksa.

Selanjutnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak untuk segera diproses.

Dalam sidang beragendakan replik tersebut, Vernando tegas menolak pembelaan yang dilakukan terdakwa dan meminta mejelis hakim menjebloskan terdakwa selaam 6 bulan ke Rutan Tanjung Gusta.

"Menolak seluruhnya isi dari nota pembelaan terdakwa Syamsul Idris Pasaribu. Yang pada intinya terdakwa telah terbukti melakukan penganiayan dalam pasal 310 dan menjatuhkan hukuman terhadap Syamsul Idris dengan 6 bulan penjara di dalam Rutan Tanjung Gusta," ungkap Jaksa.

Usai membacakan duplik, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik akan melanjutkan agenda Duplik atas permintaan terdakwa pada 13 Agustus 2019.

Korban Ustaz Samsul Rijal Pulungan yang juga Ketua Himpunan Mubaligh Sumut (Himsu) Medan Amplas menyebutkan bahwa secara ke-Islaman dirinya telah memaafkan perbuatan terdakwa, namun secara hukum harus ada efek jera terhadap pelaku.

"Secara Islam kita tetap memaafkan, tapi secara hukum kan harus tetap berjalan supaya tidak berbuat sewenang-wenangnya agar ada efek jera baik sama terdakwa dan orang di luar sana," tegasnya.

Baginya, yang dilakukan terdakwa sudah sepatutnya diganjar hukuman penjara karena kalimat tersebut sangat diharamkan umat Muslim.

"Dia sudah mengakui perbuatannya, seharusnya sudah sepatutnya masuk penjara. Karena kalimat babi yang dilontarkannya itu kita tahu sangat diharamkan umat Islam," cetusnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved