Maki-maki Ustaz di Depan Umum, Terdakwa Syamsul Idris Dituntut Enam Bulan Penjara

"Babi Kau !! Memang Betul Lah Kau Babi !!” sambil menunjuk wajah Korban.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAHURUK
Terdakwa kasus pencemaran nama baik H Syamsul Idris Pasaribu (53) dituntut 6 bulan penjara karena telah memaki seorang ustaz, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa kasus pencemaran nama baik H Syamsul Idris Pasaribu (53) dituntut 6 bulan penjara karena telah memaki seorang ustaz dengan kata hinaan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/7/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus dalam nota tuntutannya menyebutkan terdakwa telah melanggar Pasal 310 ayat (1) dari KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

Terdakwa disebutkan jaksa terbukti melakukan penghinaan kepada korban yang merupakan Ustaz dengan mengatakan "Babi Kau !! Memang Betul Lah Kau Babi !!” sambil menunjuk wajah Korban.

Dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan (pleidoi) tersebut, terdakwa tampak meminta untuk hukumannya diringankan.

"Memohon terhadap majelis Hakim, karena tuntutan tidak terbukti secara sah, kiranya saya minta keadilan dari hati yang paling dalam. Membebaskan dari tuntutan jaksa, dan apabila Hakim berpendapat lain kiranya meringankan hukuman saya mengingat kesehatan saya," ungkapnya di hadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik.

Menanggapi pembelaan tersebut, akhirnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga 6 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan putusan.

Korban Ustaz Samsul Rijal Pulungan yang juga Ketua Himpunan Mubaligh Sumut (Himsu) Medan Amplas menyebutkan bahwa pembelaan terdakwa cukup aneh karena di persidangan sebelumnya dirinya sudah mengakui perbuatannya.

"Tadi kita lihat bahwa dia menyebutkan bahwa tuntutan jaksa tidak sah. Tapi di sidang-sidang sebelumnya dia sudah mengakui dan sudah dimarahi Hakim juga sebelumnya karena bilang kata-kata itu," ungkap korban seusai sidang.

Ia mengungkapkan bahwa secara ke-Islaman dirinya telah memaafkan perbuatan terdakwa, namun secara hukum harus ada efek jera terhadap pelaku.

"Secara Islam kita tetap memmaafkan, tapi secara hukum kan harus tetap berjalan supaya tidak berbuat sewenang-wenangnya agar ada efek jera baik sama terdakwa dan orang di luar sana," tegasnya.

Baginya, yang dilakukan terdakwa sudah sepatutnya diganjar hukuman penjara karena kalimat tersebut sangat diharamkan umat Muslim.

"Dia sudah mengakui perbuatannya, seharusnya sudah sepatutnya masuk penjara. Karena kalimat babi yang dilontarkannya itu kita tahu sangat diharamkan umat Islam," cetusnya.

Jaksa Vernando menjelaskan dalam dakwaan bahwa awal mula kejadian terjadi saat terdakwa Syamsul pada 13 November 2018 bertempat di Kantor Pengadilan Agama Negeri di Jalan SM. Raja, Timbang Deli Medan melakukan penghinaan.

Dimana pada saat itu Korban Ustaz Samsul Rijal Pulungan bersama saksi Abdul Manan Batubara, dan saksi Syahrial Efendi datang untuk menghadiri sidang dari Abdul, dan pada saat itu terdakwa Syamsul Pasaribu hadir bersama Rahmat Tuah Batubara.

"Lalu Saksi Abdul Batubara, dan Terdakwa masuk kedalam ruang sidang, sedangkan saksi Korban dan saksi Syahrial Efendi menunggu diluar ruang sidang tersebut. kemudian Hakim memerintahkan untuk dilakukan mediasi di ruang mediasi lantai 2, kemudian saksi dan terdakwa mengikuti sidang naik ke lantai 2 ke ruang mediasi," jelas Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved