Penghina Ustadz Samsul Rijal Pulungan, Syamsul Idris Pasaribu Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan

Dengan ini menyatakan terdakwa Syamsul Idris Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan

TRIBUN MEDAN /Victory
Penghina Ustadz Samsul Rijal Pulungan, Syamsul Idris Pasaribu Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan. Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik akhirnya menghukum terdakwa Syamsul Idris Pasaribu (53) kasus penghinaan seorang ustaz dengan hukuman 6 bulan penjara, Rabu (28/8/2019). 

Tiba-tiba terjadi keributan antara Terdakwa Syamsul Pasaribu dengan anak-anaknya, karena terjadi keributan maka mediasi dihentikan oleh mediator sehingga terdakwa dan Rahmat Tuah Batubara turun.

"Kemudian ketika Terdakwa berjalan melintasi korban Ustaz Samsul Pulungan sekitar jarak 1 meter, tiba-tiba terdakwa mengatakan kepada korban, “Babi Kau !! Memang Betul Lah Kau Babi !!” sambil menunjuk wajah Korban dengan nada suara yang keras dan setelah itu Rahmat Batubara juga mengatakan, “Ustad Apa Kau !! Percuma Aja Kau Ustad Bela Yang Salah !!” dengan suara yang keras didepan umum," Ungkap jaksa.

Perlakuan terdakwa dan Rahmat Batubara dilihat oleh masyarakat yang berada di dalam dan di luar kantor tersebut sehingga akibat penghinaan tersebut menyebabkan korban terdiam dan merasa malu.

Baca: Perempuan Selingkuhan Kaget saat Sang Pacar Minta Kembalikan Uang Rp 20 Miliar yang Sudah Diberikan

Baca: Perempuan Selingkuhan Kaget saat Sang Pacar Minta Kembalikan Uang Rp 20 Miliar yang Sudah Diberikan

Baca: Ronald Sinaga Penagih Utang yang Kirim Karangan Bunga ke Pesta Nikah Blak-blakan di Acara Brownis

"Selanjutnya setelah melakukan tindak pidana Penghinaan tersebut, Terdakwa Syamsul Pasaribu dan Rahmat Batubara langsung pergi keluar dan meninggalkan Kantor Pengadilan Agama tersebut," ungkap Jaksa.

Selanjutnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak untuk segera diproses.

Dalam sidang beragendakan replik tersebut, Vernando tegas menolak pembelaan yang dilakukan terdakwa dan meminta mejelis hakim menjebloskan terdakwa selaam 6 bulan ke Rutan Tanjung Gusta.

"Menolak seluruhnya isi dari nota pembelaan terdakwa Syamsul Idris Pasaribu. Yang pada intinya terdakwa telah terbukti melakukan penganiayan dalam pasal 310 dan menjatuhkan hukuman terhadap Syamsul Idris dengan 6 bulan penjara di dalam Rutan Tanjung Gusta," ungkap Jaksa.

Usai membacakan duplik, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik akan melanjutkan agenda Duplik atas permintaan terdakwa pada 13 Agustus 2019.

Korban Ustaz Samsul Rijal Pulungan yang juga Ketua Himpunan Mubaligh Sumut (Himsu) Medan Amplas menyebutkan bahwa secara ke-Islaman dirinya telah memaafkan perbuatan terdakwa, namun secara hukum harus ada efek jera terhadap pelaku.

"Secara Islam kita tetap memaafkan, tapi secara hukum kan harus tetap berjalan supaya tidak berbuat sewenang-wenangnya agar ada efek jera baik sama terdakwa dan orang di luar sana," tegasnya.

Baginya, yang dilakukan terdakwa sudah sepatutnya diganjar hukuman penjara karena kalimat tersebut sangat diharamkan umat Muslim.

"Dia sudah mengakui perbuatannya, seharusnya sudah sepatutnya masuk penjara. Karena kalimat babi yang dilontarkannya itu kita tahu sangat diharamkan umat Islam," cetusnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved